TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, inisial SU yang diduga memiliki lahan dalam kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu Bengkalis. SU juga terlibat dalam jual beli lahan di kawasan lindung tersebut.
"Tersangka SU diduga telah menjual lahan konservasi kepada masyarakat," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Andri Wibowo, saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 November 2013.
Andri menjelaskan, SU terlibat penandatanganan surat jual beli tanah di kawasan Cagar Biosfer. Namun polisi masih menyelidiki berapa luas tanah dan jumlah harga tanah yang sudah dijual SU. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan peran SU beserta 6 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya dalam kasus penguasaan lahan konservasi itu.
"Tidak cuma Kades, tokoh adat setempat juga turut serta menjual lahan konservasi itu," ujarnya.
Menurut Andri, polisi sudah menangkap 7 orang tersangka perambah hutan dan kepemilikan lahan di cagar biosfer. enam yang sudah ditahan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat dan masyarakat setempat yakni: JBM (40), AH (47), MS (42), MP (44 ), BR (55) dan SS (82).
Disebutkan Andri, penangkapan perambah liar itu merupakan operasi Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 ton kayu, dua mesin pemotong kayu, dan sejumlah bibit sawit.
Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare sementara Suaka Margasatwa Bukit Batu berluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan areal inti cagar biosfer seluas 178.722 hektar.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ditetapkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009 lalu. Cagar Biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budidaya lingkungan yang diakui secara internasional.
Diperkirakan seluas 2000 hektar kawasan cagar Biosfer di wilayah Bengkalis ini sudah dirambah sejak 2008 silam.
RIYAN NOFITRA