TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan berkas tersangka kasus pembunuhan Sisca Yofie sudah lengkap atau P-21, Kamis, 7 November 2013. Kejaksaan kini tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan dua tersangka kasus sadistis itu, Wawan dan Ade, dari penyidik kepolisian, Jumat besok, 8 November 2013.
"Setelah pelimpahan tahap kedua besok, penahanan kedua tersangka akan kami perpanjang 20 hari. Harapan kami, dalam 20 hari itu, kasus sudah bisa kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Irfan Wibowo di kantornya, Kamis, 7 November 2013.
Ia menambahkan, penetapan P-21 dilakukan setelah tim jaksa peneliti menggelar kasus itu di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sedikitnya tiga kali mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Terakhir kami kembalikan berkas ke penyidik agar mereka melakukan beberapa penajaman keterangan dalam berkas. Setelah itu, penyidik menyerahkan kembali berkas (ke Kejaksaan) pekan lalu. Dan, setelah kami teliti, hari ini kami nyatakan lengkap," kata Irfan.
Wawan dan keponakannya, Ade, kata dia, bakal didakwa secara berlapis, yakni dengan Pasal 365 ayat (4), Pasal 339, dan Pasal 338 Kitab Hukum Pidana. Ia mengaku keterangan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Sisca Yofie tetap berpotensi memicu polemik, seperti soal terseretnya tubuh korban dan raibnya salah satu telepon milik korban.
"Tapi, daripada tak selesai-selesai (pada tahap pemberkasan), lebih baik kami serahkan soal (yang memicu) polemik itu ke (pemeriksaan) pengadilan. Pengadilan nanti terbuka untuk umum, kita semua bisa sama-sama mengawal kasus ini di pengadilan," kata dia.
Dua tersangka pembunuhan Yofie, Wawan dan Ade, ditangkap berturut-turut pada beberapa hari setelah pembunuhan. Ade menyerahkan diri ke polisi secara resmi pada Sabtu, 10 Agustus 2013. Sementara Wawan disergap saat kabur ke Cianjur pada Ahad siang, 11 Agustus 2013. Sejak itu pula mereka dijebloskan ke sel tahanan penyidik Polrestabes Bandung.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun