TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak usulan untuk menjadikan Pulau Galang sebagai lokasi perjudian dan prostitusi. "Waduh, jangan dong. Nanti dimarahi orang," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada Tempo, Jumat, 25 Oktober 2013.
Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, Pulau Galang tidak mungkin berubah fungsi selain untuk konservasi.
Baca Juga:
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sabron Djamil Pasaribu sependapat dengan Gus Ipul. Meski masih berstatus quo, pemerintah harus mengembalikan fungsi Pulau Galang sesuai peraturan. "Pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah untuk konservasi, tidak untuk kegiatan lain," ujarnya.
Sabron mengakui letak Pulau Galang memang sangat strategis karena dekat dengan pelabuhan baru, yakni Pelabuhan Teluk Lamong. Namun, Pulau Galang harus tetap menjadi kawasan mangrove dan konservasi fauna, seperti diamanatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur 2009-2029.
Usulan Pulau Galang sebagai lokasi perjudian dan prostitusi dikemukakan oleh anggota DPRD Kota Surabaya, Simon Lekatompessy. Politikus dari Partai Damai Sejahtera (PDS) itu merujuk pada Singapura, yang memiliki penampungan khusus kegiatan perjudian dan wanita tuna susila.
Lokasi Pulau Galang yang jauh dari hunian warga, menurut Simon, tepat untuk dijadikan sebagai lokasi perjudian dan prostitusi. Apalagi pulau seluas 17 hektare itu mudah dijangkau dari Surabaya ataupun Gresik.
Pulau Galang terbentuk dari endapan lumpur Sungai Lamong di perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Kedua daerah tersebut memperebutkan hak pengelolaan pulau itu sejak 2005.
Pada 2008, Menteri Dalam Negeri memutuskan status quo atas Pulau Galang, sehingga kewenangan pengawasannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
AGITA SUKMA LISTYANTI