TEMPO.CO, Bandung - Hukuman buat Pollycarpus Buhari Prijanto cuma tersisa 5,5 tahun jika putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, resmi dilaksanakan. Pollycarpus mendekam di hotel prodeo Sukamiskin, Bandung, sejak 2008. Polly juga memperoleh potongan hukuman atau remisi selama 3,5 tahun.
Keluarnya putusan PK Mahkamah Agung menganulir hukuman penjara Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun. "Kalau putusan PK itu benar, berarti sisa hukuman dia tinggal separuhnya (sekitar 6 tahun bui) karena dia sudah menjalani masa pidana sekitar 8 tahun," ujar Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi, saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2013.
Pollycarpus adalah mantan pilot Garuda Indonesia. Dia dituduh terkait dengan pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, 7 September 2004. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir meninggal di Belanda.
Dari catatan Tempo, Pollycarpus sudah menerima 11 kali remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. Setiap tahun, Pollycarpus biasanya menerima remisi sedikitnya dua kali, yakni remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dan remisi Hari Raya Natal.
Perincian remisinya seperti berikut ini.
1. 2008 -- remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal -- potongan hukuman sebulan.
2. 2009 -- remisi HUT RI selama 3 bulan dan Hari Natal 1 bulan.
3. 2010 -- remisi HUT RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Natal 2 bulan.
4. 2011 -- remisi Hari Kemerdekaan total 9 bulan 5 hari dan remisi Natal 1 bulan 15 hari.
5. 2012 -- remisi HUT RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Natal 1 bulan 15 hari.
6. 2013 -- remisi HUT RI selama total 8 bulan.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler Lainnya:
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap
BPK Telisik Penyimpangan APBD Ratu Atut
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut