Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat UGM: Pecat Akil Mochtar dari Ketua MK

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Akil Mochtar saat mengikuti pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (3/4). Ketua MK yang baru dilantik Agustus lalu ini sering mengeluarkan pernyataan keras tentang korupsi sebelum tertangkap KPK pada (2/10).  TEMPO/Seto Wardhana.
Akil Mochtar saat mengikuti pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (3/4). Ketua MK yang baru dilantik Agustus lalu ini sering mengeluarkan pernyataan keras tentang korupsi sebelum tertangkap KPK pada (2/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mendesak Mahkamah Konstitusi menggandeng KPK untuk membersihkan lembaga ini dari oknum korup. Zainur Rohman, aktivis JAK Yogyakarta menyatakan operasi tangkap tangan KPK, yang menciduk Ketua MK, Akil Mochtar, karena diduga menerima suap di rumah dinasnya pada Rabu malam kemarin, merupakan tamparan telak bagi MK. "Padahal selama ini MK dianggap publik lembaga tinggi negara bersih seperti KPK," kata Rohman saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM pada Kamis, 3 Oktober 2013.

Rohman mengatakan respon MK untuk membantu KPK menjerat seluruh pihak yang terkait dengan dugaan suap persidangan kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ini penting agar kredilitas institusi MK tidak terpuruk. Kata dia dukungan MK itu untuk menjaga kepercayaan publik agara kasus ini tidak mendorong wacana delegitimasi MK sebagai lembaga tinggi negara dengan peran strategis. "MK harus mengembalikan kepercayaan publik," kata dia.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin Mochtar mendesak Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) segera memutuskan pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Menurut Zaenal penangkapan Akil di rumah dinasnya dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam sudah cukup menjadi alasan pemberhentiannya. "Tidak perlu menunggu statusnya menjadi tersangka," kata Zaenal.

Ia mengatakan semestinya MKH MK segera bekerja untuk membahas keputusan mengenai nasib Akil di MK sejak hari ini. "Kalau belum, harus segera dibentuk (MKH) dan mengambil keputusan tegas," ujar dia.

Menurut Zaenal semakin cepat MKH MK mengambil keputusan mengenai pemberhentian Akil akan berakibat positif bagi citra MK di depan publik. "Tidak perlu menunggu proses hukum (Status Akil masih terperiksa di KPK). Karena dia (Akil) patut diduga melakukan pelanggaran etik," ujar dia.

Zaenal menambahkan kasus dugaan penerimaan suap yang membelit Akil perlu mendapatkan penyikapan secara tepat dari MK. Menurut dia Mahkamah harus terbuka pada publik dengan menjelaskan secara transparan hasil penyelidikan internal pada kasus ini. "Termasuk bagaimana nasib kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas," kata dia.

Zaenal juga khawatir penangkapan Akil akan mencoreng kredibilitas MK yang selama ini terkenal sebagai salah satu lembaga negara yang bersih. Menurut dia pertimbangan ini seharusnya mendorong MK mengambil sikap konstruktif, dan bukan malah reaktif, untuk membantu KPK menuntaskan kasus ini. "Tangkap tikusnya, tapi jangan bakar lumbungnya," kata Zaenal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan Akil, menurut Zaenal memberikan pelajaran penting mengenai perlunya pelembagaan instrumen pengawasan internal yang ketat di lembaga negara dengan posisi strategis seperti MK. Selain itu, konsep seleksi hakim Mahkamah juga penting dikaji ulang agar tidak mudah diisi oleh ahli tata negara yang tidak memiliki profesionalitas dan integritas.

"Sebelum kasus ini, banyak kasus lain sudah mencuat di MK dan tidak jelas ujungnya." Makanya, dia melanjutkan "Jangan hanya karena mantan anggota DPR atau dekat dengan presiden diangkat jadi hakim MK," ujar dia.

Pakar tata negara Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan, mengkritik proses seleksi hakim MK yang memberikan peluang masuknya politisi ke lembaga tinggi negara. Kata dia Akil dan satu tersangka lain, CN, berasal dari partai yang sama, Golkar, sehingga memperkuat dugaan relasi politik menjadi pemicu suap. "Selama ini hanya mengisi pernyataan tidak aktif di partai, sementara Akil menjadi calon hakim MK setelah pensiun dari status anggota DPR dari Golkar 1999 sampai 2009," kata dia.

Menurut Iwan, idealnya calon hakim MK bukan berasal dari partai politik. Atau, dia melanjutkan, ada jeda lama antara waktu pencalonannya menjadi hakim MK dengan aktivitas di partai. "Idealnya sudah berhenti selama lima tahun dari aktivitas politik," kata dia.

Dia berpendapat penangkapan ketua MK merupakan penanda masih kelamnya jejak reformasi hukum di Indonesia. Kata dia, apabila tidak direspon secara konstruktif oleh internal MK dan tidak ada perbaikan dalam proses rekrutmen calon hakim, kasus ini bisa membuat lembaga ini makin terpuruk reputasinya. "Ini hook telak bagi MK, apalagi kalau ada kasus lainnya muncul," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

13 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.