TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Ahmad Fathanah, Soegiyono, mengatakan hari ini Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Soegiyono mengatakan agenda sidang mendengar keterangan enam saksi. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013, pukul 13.00 WIB. "Masih mendengar keterangan saksi," kata kuasa hukum Fathanah, Sugiyono, saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2013.
Selain Winantuningtyastiti, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah anggota tim kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi. Rozi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum karena diduga menerima Berita Acara Pemeriksaan yang dicuri dan diserahkan oleh suami Sefti Sanustika setelah diperiksa.
Rozi diduga mengetahui komunikasi antara Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, terkait lobi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Saksi yang lain yang dihadirkan adalah Ridwan Hakim. Ridwan anak keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan Ridwan Hakim dikabarkan pernah membantu PT Indoguna Utama menambah perolehan kuota impor daging tahun sebelumnya. Ridwan diduga menggunakan posisi ayahnya dalam struktur partai untuk menekan dan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.
Ridwan sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi, baik dalam sidang Fathanah maupun sidang Luthfi. Terkait dengan hal tersebut hakim menegaskan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Ridwan secara paksa ke muka persidangan.
Selain Winantuningtyastiti, Rozi, dan Ridawan terdapat tiga orang lainnya yang diminta bersaksi hari ini. Mereka adalah Amir Arif yang diketahui sebagai penyidik KPK, Denny Pramudia Adiningrat (eks karyawan tersangka pembobol Bank Jabar Banten, Yudi Setiawan), Syahrudin (sopir pribadi Fathanah).
Fathanah bersama Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya, dua pejabat PT Indoguna Utama, senilai Rp 1,3 miliar terkait dengan kepengurusan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
GALVAN YUDISTIRA