TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Manajer Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik WK Pangaribuan, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Ia juga diminta membayar ganti rugi Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga majelis hakim harus menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan kami," ujar ketua tim jaksa Kresno Anton Wibowo dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2013.
Menurut Jaksa Kresno, segala unsur korupsi Hendrik telah terbukti dalam fakta persidangan. Jaksa menuturkan Hendrik melakukan pengeluaran uang milik PT Djakarta Lloyd secara berulang kali dengan alasan keperluan menjamu relasi atas inisiatifnya sendiri.
Uang itu, kata jaksa, diambil dari kas Djakarta Lloyd dan digunakan Hendrik untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tutur jaksa, Hendrik juga tidak mengembalikan refund fee yang seharusnya merupakan pendapatan Djakarta Lloyd, ke kas perusahaan.
Jaksa memaparkan refund fee tersebut berasal dari Djakarta Lloyd yang mensubkontrakan pekerjaan kepada anak perusahaannya dengan persyaratan Djakarta Lloyd mendapat 10 persen dari total keuntungan. "Terdakwa menggunakan uang senilai Rp 400 juta itu untuk kepentingan pribadi," ujar jaksa.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hendrik, Pasang Haro Rajagukguk, menilai tuntutan ringan jaksa atas kliennya tersebut amat logis. Pasalnya, kata dia, kliennya bukan pelaku utama melainkan hanya diperintahkan oleh atasannya. Meskipun demikian, Pasang Haro tidak menampik jika ada unsur kelalaian dalam perbuatan kliennya itu. "Kami juga tidak akan ngotot mengatakan semua dakwaan tidak terbukti," ujarnya.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Ini Alasan Terdakwa Cebongan Mengakui Perbuatannya
Garuda Indonesia Maskapai Pertama dengan Wi-Fi
KPI: Sang Bos Manfaatkan TV untuk Berpolitik
Ada Boneka Barbie Bertubuh Proporsional di Amerika