TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa perkara pembobolan dana kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya, Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman. Permintaan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 28 Mei 2013.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut bekas Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhmmad serta bekas penyelia pemasaran kredit di bank yang sama tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menanggap keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyalurkan kredit kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, sebesar Rp 52,4 miliar. Namun sejak Mei 2012 pembayaran kredit itu mengalami kemacetan.
Sambil terisak membaca nota pembelaan, Tony mengatakan penyaluran kredit kepada Yudi telah sesuai aturan perusahaan. Ia juga telah melakukan penelitian on the spot terhadap perusahaan milik Yudi.
"Kami tidak menarik keuntungan pribadi dari penyaluran kredit tersebut. Penyaluran kredit itu sudah atas sepengetahuan pimpinan kantor pusat Bank Jatim," kata Tony dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Yapi.
Tony berpendapat, jaksa tidak tepat menjerat dirinya dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, modal Bank Jatim bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur namun dana yang dihimpun dari masyarakat. "Ini masalah perbankan, mengapa dilarikan ke soal korupsi," kata dia.
Seusasi sidang, Tony menuturkan bahwa sebenarnya Yudi merupakan kreditur yang kredibel. Sejak 2010 lelaki yang belakangan diketahui dekat dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq itu telah menjadi kreditur tetap.
Masalah mulai muncul saat media massa ramai-ramai memberitakan kasus penyimpangan kredit usaha rakyat di Bank Jatim HR Muhammad pada April 2012. Bagoes dan Tony yang dianggap bertanggung jawab dalam penyimpangan itu lalu ditarik ke kantor pusat.
"Sejak itu kami dipindah, tidak ada lagi yang berkomunikasi dengan Yudi sehingga utangnya tak tertagih. Puncaknya pada 31 Mei 2012 direksi Bank Jatim memutuskan kredit Yudi macet dan kami berdua dipersalahkan," kata Tony.
KUKUH S WIBOWO