Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: KPK Harus Tangkap Vitalia dan Maharani

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Maharani Suciyono tersenyum disela-sela jumpa pers yang berlangsung di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (5/2). Dalam kesempatan ini Rani menceritakan kronologis penangkapan dirinya dan Ahmad Fathanah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Hotel Le Meridien serta membantah segala pemberitaan mengenai dirinya yang beredar belakangan ini. TEMPO/Dhemas reviyanto
Maharani Suciyono tersenyum disela-sela jumpa pers yang berlangsung di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (5/2). Dalam kesempatan ini Rani menceritakan kronologis penangkapan dirinya dan Ahmad Fathanah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Hotel Le Meridien serta membantah segala pemberitaan mengenai dirinya yang beredar belakangan ini. TEMPO/Dhemas reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menangkap orang-orang yang menerima uang hasil korupsi dari tersangka kasus kuota impor daging Ahmad Fatanah. Orang-orang yang harus ditangkap ini termasuk istri ketiganya Sefti, dan sejumlah rekan wanita lainnya yaitu Vitalia Sesya, Maharani Suciono, Ayu Azhari, serta Ayu Kurnia.

"Mereka harus kena tindak pidana pencucian uang, karena ini bagian dari pertukaran jasa atau barang," kata Asep Iwan saat ditemui di acara diskusi Cikini, Sabtu, 11 Mei 2013.

Ia menyatakan, para teman wanita Fatanah ini tidak mungkin tidak mengetahui kejanggalan uang atau hadiah yang jumlahnya sangat besar. Ia juga ragu bahwa tidak terjadi pertukaran jasa atau barang antara Fatanah dan beberapa teman wanitanya tersebut. "Tidak mungkin ada yang memberikan uang dalam nilai besar tanpa ada balasan," kata Asep.

Ia juga menduga beberapa teman wanita Fatanah dapat masuk dalam kategori gratifikasi seks dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga yang mendorong dosen di Universitas Trisakti ini meminta KPK untuk mulai merancang proses penyelidikan dan pembuktian dalam kasus-kasus gratifikasi seks. Meski sangat sulit, menurut dia, ini adalah tindak kriminal dan bukti kejahatan yang harus dihukum. "Berapa pun mereka menerimanya tetap harus dijerat."

Selain Sefti yang resmi tercatat sebagai istri muda, beberapa wanita lain yang mendapat hadiah jutaan dari Fatanah adalah Tri Kurnia Puspita. Penyanyi dangdut yang juga sahabat dari Sefti ini mengembalikan semua barang pemberian suami sirinya kepada KPK, yaitu mobil Honda Freed putih dengan nomor polisi B 882 LHA, sebuah gelang merk Hermes dan jam mewah merk Rolex.

Seorang model majalah pria dewasa, Vitalia Sesya juga mengembalikan barang-barang pemberian teman dekatnya tersebut yaitu mobil Honda Jazz dan sebuah jam tangan mewah merk Chopard. Artis Ayu Azhari juga terbukti pernah menerima uang dari Fatanah dan harus menyerahkannya kepada KPK yaitu Rp 20 juta dan US$ 1.800.

Wanita lain yang juga pernah diberikan uang dalam jumlah besar adalah Maharani Suciono. Mahasiswi Universitas Moestopo ini ditangkap bersama Fatanah di Hotel Le Meridien bersama uang pemberian sebesar Rp 10 juta. "Saya prihatin dengan anak muda yang tidak sadar pada pidana pencucian uang, mereka tidak sadar bisa dijerat hukum karena menggunakan hasil kejahatan," kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, Agus Santoso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga menyatakan, tipe penyebaran atau pencucian uang yang menggunakan anak muda cukup banyak terjadi dalam beberapa kasus korupsi. PPATK mencatat banyak model pencucian uang yang melibatkan nama-nama anak muda perempuan atau lelaki. "Ada yang memang diberikan, ada yang hanya numpang lewat saja uangnya."

FRANSISCO ROSARIANS


Terhangat:

Teroris
| Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Baca Juga:
Reuni Mesra Ahmad Fathanah & Istri Mudanya

PKS Bungkam Soal Kicauan Mahfudz Siddiq

KPK: PKS Jangan Membalikkan Fakta

Fatin Lupa Lirik, Bebi: Ini Bukan Idola Cilik

Ahok: Komnas HAM Tidak Paham Keadilan

Rumah Seharga Rp 5,8 M, Fathanah Masih Nunggak

Ahok: Pemprov Tak Perlu Datang ke Komnas HAM

Istri Wali Kota Belanda Berebut Foto Bareng Jokowi

Ahok Ingin Tahu Alasan Detil Penolakan Deep Tunnel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

20 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.