TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 47 perusahaan di seluruh Indonesia diizinkan pemerintah untuk tidak menerapkan upah minimum propinsi. Menurut juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono, itu artinya ada 894 perusahaan lainnya yang ditolak permohonannya.
"Mereka ditolak karena tidak bisa memenuhi persyaratannya," kata Suhartono ketika dihubungi Senin, 21 Januari 2012.
Tahun ini, jumlah total perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMP adalah sebanyak 941 perusahaan di seluruh Indonesia. Menurut Suhartono, mayoritas dari perusahaan-perusahaan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat seperti bukti adanya kerugian selama dua tahun berturut-turut dan tidak menyertakan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memang mengizinkan ada penundaan pelaksanaan upah minimum oleh para Gubernur agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya.
Terkait keputusan para gubernur yang tidak mengabulkan semuanya, Muhaimin meminta serikat buruh menyadari ancaman pemutusan hubungan kerja yang penangguhannya ditolak. "Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartite,” kata Muhaimin.
Sisi lain, Muhaimin meminta agar pengusaha yang mampu melaksanakan upah minimum tahun 2013 ini segera dilakukan jangan ditunda-tunda.
Salah satu presidium Majelis Pekerja Buruh Indinesia Said Iqbal mengatakan dari ukuran kuantitas, jumlah perusahaan yang dikabulkan tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Tahun lalu, kata Said, hanya ada 15 perusahaan di seluruh Indonesia. Ia berharap perusahaan yang dikabulkan benar-benar memenuhi persyaratan.
Menurut Said, Majelis Pekerja akan meminta pengurus daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia untuk meminta konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja mengenai perusahaan-perusahaan yang ditangguhkan. "Kami juga akan meminta diaudit oleh akuntan independen sebagai second opinion," kata presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini.
SUNDARI