TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Demokrat, Angelina Sondakh, tampak tegang menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 20 Desember 2012. Namun, di sisi lain, Lucky Sondakh, ayah mantan Puteri Indonesia itu, malah tertidur pulas.
Pemandangan itu terlihat saat mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Manado, itu duduk di kursi pengunjung sidang. Sambil tertunduk memejamkan mata, suara napasnya sayup-sayup terdengar.
Angelina alias Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Jaksa pun menuntut Angie menjalani 12 tahun kurungan penjara. Ia juga diminta membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta dimintai uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,350 juta. "Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan dan apabila tidak mampu diganti dengan kurung dua tahun penjara," ujar jaksa.
Lucky baru terlihat membuka mata saat jaksa membacakan kesimpulan dari tuntutan tersebut. Namun ia tetap menunjukkan sikap santai mendengar anaknya disebut harus menjalani hukuman 12 tahun kurungan penjara. Ia malah memainkan telepon selulernya.
Di sisi lain, Angie yang tampil dengan kemeja putih dan rok berwarna perak kehitaman terlihat gelisah di kursi pesakitan. Tak terhitung berapa kali istri mendiang aktor Adjie Massaid itu memperbaiki posisi duduk dan letak kakinya di bawah kursi. Ia juga tak henti menyeka air matanya dengan tisu.
Di temui seusai sidang, Lucky yang duduk santai di ruang tunggu sidang tak membantah dirinya tertidur. "Tapi saya dengar tuntutan jaksa," ujarnya tersenyum sambil memutar telunjuk di depan telinganya.
Mulanya ia menolak mengomentari tuntutan jaksa terhadap anak kesayangannya itu. Namun, setengah berbisik, ia pun menyoroti tuntutan jaksa yang dianggap tidak berdasarkan alat bukti. "Seharusnya bukan karena omongan Nazar," ujarnya.
Meski demikian, ia yakin anaknya bisa menghadapi segala persolan yang dialaminya. "Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta dan bukti hukum yang muncul di persidangan," ujarnya.
TRI SUHARMAN