TEMPO.CO, Jakarta - Fahd El Fouz, alias Fahd A. Rafiq, didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Wa Ode Nurhayati, dalam kasus pengaturan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Menurut jaksa, Fahd menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran.
"Dengan maksud agar Wa Ode Nurhayati mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya, sebagai penerima DPID 2011," kata jaksa Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 12 Oktober 2012.
Rini menjelaskan, pada September 2010, Fahd mengetahui adanya alokasi DPID. Dia pun meminta Haris Andi Surahman, yang disebut Fahd sebagai staf ahli DPR, untuk mencarikan anggota Badan Anggaran yang bisa mengusahakannya.
Haris pun menghubungi Syarif Achmad, staf WON Center, agar memfasilitasi pertemuan dengan Nurhayati. "Wa Ode Nurhayati kemudian menyanggupinya dengan mengatakan masing-masing daerah mengajukan proposal," ujar Rini.
Oktober 2010, Fahd meminta secara langsung pada Nurhayati agar tiga daerah tersebut menjadi penerima DPID, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar. Nurhayati menyepakati itu dengan meminta komitmen agar Fahd memberikan 5-6 persen dari alokasi DPID.
Fahd kemudian menghubungi Zamzami, seorang pengusaha di Aceh, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 7,34 miliar, seperti yang diminta Nurhayati. Dia juga meminta Armaida, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, menyediakan dana Rp 5,65 miliar. Usai menerima proposal, Fahd menyerahkannya pada Nurhayati.
Selain memberikan proposal, dia juga secara bertahap memenuhi komitmen pada Nurhayati melalui rekening Haris sebanyak Rp 6 miliar. Haris lalu menyerahkan uang itu pada Nurhayati lewat Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar. Rp 5,25 miliar langsung diberikan ke rekening Nurhayati, sedangkan sisanya, Rp 250 juta, atas perintah Nurhayati diberikan kepada Syarif.
Atas perbuatannya itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
NUR ALFIYAH