TEMPO.CO , Semarang: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka penyelundupan lima kontainer berisi 115 ton barang tambang berupa Zicron Sand (pasir zicron). Penahanan itu dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas kasus penyelundupan tersebut dari Bea Cukai ke Kejaksaan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dinyatakan telah lengkap. “Sudah P-21 (lengkap),” kata Wilhelmus, Kamis, 20 September 2012.
Kedua tersangka penyelundupan adalah RS dan MH selaku pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan manajer forwarding. Penyitaan barang yang gagal diekspor itu dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Dua orang tersangka berperan mengurusi pemalsuan dokumen agar pasir Zircon tidak terkena bea keluar. Padahal, sesuai aturan barang jenis ini dikenakan bea ekspor.
Wilhelmus menyatakan dua tersangka dengan sengaja memalsukan isi dokumen ekspor. Dalam dokumen tertulis Zinc Dust (serbuk seng), namun saat dilakukan pemeriksaan, terdapat pasir zicron. Padahal dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral disebutkan, pasir zicron termasuk jenis barang yang diatur ekspornya dan dikenakan bea keluar sebesar 20 persen.
Nilai lima kontainer tujuan ekspor barang Cina KS tersebut diketahui mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat usaha penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp 336 juta. Pasir zircon adalah bahan yang biasa digunakan untuk permukaan keramik, spare part pesawat terbang, bahan tambahan perhiasan dan kosmetik.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Saifullah Nasution, menyatakan pihaknya masih mengusut kasus itu. “Masih ada kemungkinan ditetapkan tersangka lain,” kata dia.
Saat ini dua tersangka ditahan di LP Kedung Pane karena proses penyelidikan sudah selesai. Mereka diancam hukuman atas pelanggaran di bidang kepabeanan yaitu Pasal 102A huruf b juncto Pasal 103 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Korban Kebakaran Tak Akan Coblos Calon Lain
Penyebar Selebaran Isu SARA Jadi Tersangka
Tetangga Nara Mantap Pilih Jokowi
New York Times Soroti Pencalonan Joko Widodo
Ini Dialog yang Dimanipulasi dalam Film Anti-Islam