TEMPO.CO, Jakarta -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum juga tuntas. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyatakan RUU ini masih dalam pembahasan panitia kerja Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. "Memang ada masalah dalam sisi teknis, karena kita harus detail di setiap pasalnya," katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Selasa, 24 Januari 2012.
Linda berharap proses penyusunan RUU Sistem Peradilan Anak bisa rampung pada awal tahun 2012 ini. "Sampai saat ini anak masih mengggunakan payung hukum pengadilan anak, perlu peraturan perundangan tinggi sehingga anak-anak betul terlindungi," katanya.
Menurut Linda, seluruh pihak terkait, baik DPR, pemerintahan, dan juga lembaga penegakan hukum, sudah sepakat akan pentingnya kehadiran RUU ini. "Saya dengar jaksa agung juga sudah sosialisasi perlunya penegak hukum untuk menegakkan restorative justice," kata Linda.
Linda berharap, dengan kehadiran UU Sistem Peradilan Anak, nantinya proses hukum terhadap anak bisa berjalan lebih baik. "Ketika anak berhadapan dengan hukum, bisa restorative justice, yaitu dengan pemulihan dan bukan dendam sehingga anak-anak bisa bertumbuh dengan baik," kata Linda.
EZTHER LASTANIA