TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli forensik Abdul Mun’im Idris mengemukakan adanya kesalahan ketik pada hasil visum jenazah Direktur Utama PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kesalahan itu terdapat pada lokasi tembak. "Ini keliru mengetik di bagian forensik. Tidak ada luka di pelipis kanan, hanya ada dua luka tembak di sisi kiri," kata Mun'im saat menjadi saksi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2011.
Keterangan itu sekaligus menyanggah data visum yang dibacakan pengacara Antasari, Maqdir Ismail. Dalam visum disebutkan bahwa ada luka di tulang pelipis kanan Nasrudin bagian luar selebar 25 mm x 20 mm. Luka lain di bagian kanan dalam selebar 30 mm x 20 mm berbentuk corong yang membuka ke dalam. Dia mengatakan bahwa kesalahan ketik itu tidak pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya.
Mun’im memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peninjauan kembali berdasarkan novum foto hasil autopsi Nasrudin.
Sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menolak kesaksian Mun’im Idris. Mereka beralasan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu pernah memberikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya. Namun Antasari bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, bisa meyakinkan majelis hakim.
Antasari divonis 18 tahun penjara lantaran diduga ikut merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Latar belakang pembunuhan Direktur Utama PT Putra itu diduga berasal dari hubungan asmara Antasari dengan Rhani Juliani, istri siri korban.
Antasari dituduh menyuruh tiga orang untuk membunuh Nasrudin melalui sejumlah pembunuh bayaran. Mereka adalah Wiliardi Wizar yang divonis 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono yang divonis 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo yang divonis lima tahun penjara. Pria asal Sulawesi Selatan itu tewas setelah diberondong pelor setelah main golf di Padang Golf Modernland, Tangerang Selatan, Maret 2009.
RINA WIDIASTUTI