TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Agus Condro Prayitno yang mendapatkan rekomendasi pengurangan hukuman sebagai pelaku pelapor (justice collaborator), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memprioritaskan Vincentius Amin Susanto.
"Kalau Vincentius bagian dari program kami, satu-satu ya, Agus Condro dulu," ujar anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa yang ditemui Tempo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis, 7 Juli 2011.
Vincentius adalah saksi kunci kasus penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun. Mantan manajer pengawas keuangan perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut terpaksa mendekam 11 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta karena bersalah dalam tindakan pencucian uang dan pemalsuan surat PT Asian Agri.
Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan Vincent bersalah dalam membobol rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura senilai Rp 28 miliar. Setelah membobol rekening perusahaannya, Vincent yang belum sempat menikmati duit tersebut, sempat meminta pengampunan kepada Sukanto. Tetapi ditolak. Akhirnya lelaki ini pulang dan mengadukan penggelapan pajak perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit dan bubur kertas ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ota, panggilan Mas Achmad menyatakan Vincent bisa saja mendapatkan pengurangan hukuman. Tetapi pihaknya masih menelisik apakah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang ditemui dalam kesempatan yang sama menuturkan memang baru Agus Condro yang diprioritaskan Kementerian. "Kalau Vincentus tergantung dari Satgas memberikan rekomendasinya," katanya. Namun jika memang ada rekomendasi, Patrialis perjanji akan melindungi.
Hari ini, Patrialis berkomitmen untuk mengurangi hukuman bagi Agus Condro sebagai pelapor pelaku kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dinilai berhak mendapatkan pengurangan hukuman karena atas pengakuannya, 24 anggota DPR kini menjadi terpidana.
Sayangnya vonis pengadilan bagi Agus tak berbeda jauh dengan 24 rekannya. Agus diganjar 15 bulan penjara, sementara 24 rekannya diganjar mulai dari, 15 bulan, 17 bulan, hingga 20 bulan penjara.
Pengurangan hukuman bagi Agus Condro merupakan salah satu bagian upaya melindungi pelapor pelaku. Sekaligus berkaitan dengan Instruksi Presiden 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Instruksi ini menyatakan pelapor pelaku kasus korupsi berhak mendapatkan insentif.
DIANING SARI