Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vincentius Juga Dijanjikan Pengurangan Hukuman

image-gnews
Vincentius Amin Sutano (tengah). TEMPO/Amston Probel
Vincentius Amin Sutano (tengah). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Agus Condro Prayitno yang mendapatkan rekomendasi pengurangan hukuman sebagai pelaku pelapor (justice collaborator), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memprioritaskan Vincentius Amin Susanto.  

"Kalau Vincentius bagian dari program kami, satu-satu ya, Agus Condro dulu," ujar anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa yang ditemui Tempo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis, 7 Juli 2011.

Vincentius adalah saksi kunci kasus penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun. Mantan manajer pengawas keuangan perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut terpaksa mendekam 11 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta karena bersalah dalam tindakan pencucian uang dan pemalsuan surat PT Asian Agri.

Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan Vincent bersalah dalam membobol rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura senilai Rp 28 miliar. Setelah membobol rekening perusahaannya, Vincent yang belum sempat menikmati duit tersebut, sempat meminta pengampunan kepada Sukanto. Tetapi ditolak. Akhirnya lelaki ini pulang dan mengadukan penggelapan pajak perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit dan bubur kertas ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ota, panggilan Mas Achmad menyatakan Vincent bisa saja mendapatkan pengurangan hukuman. Tetapi pihaknya masih menelisik apakah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang ditemui dalam kesempatan yang sama menuturkan memang baru Agus Condro yang diprioritaskan Kementerian. "Kalau Vincentus tergantung dari Satgas memberikan rekomendasinya," katanya. Namun jika memang ada rekomendasi, Patrialis perjanji akan melindungi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini, Patrialis berkomitmen untuk mengurangi hukuman bagi Agus Condro sebagai pelapor pelaku kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dinilai berhak mendapatkan pengurangan hukuman karena atas pengakuannya, 24 anggota DPR kini menjadi terpidana.

Sayangnya vonis pengadilan bagi Agus tak berbeda jauh dengan 24 rekannya. Agus diganjar 15 bulan penjara, sementara 24 rekannya diganjar mulai dari, 15 bulan, 17 bulan, hingga 20 bulan penjara.

Pengurangan hukuman bagi Agus Condro merupakan salah satu bagian upaya melindungi pelapor pelaku. Sekaligus berkaitan dengan Instruksi Presiden 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Instruksi ini menyatakan pelapor pelaku kasus korupsi berhak mendapatkan insentif.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

7 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

14 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

14 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.