TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan Rancangan Undang undang Intelijen segera dibahas panitia kerja DPR."Saat ini baru sampai pada masukan-masukan soal penyadapan," ujar Mahfud Siddik Ketua Komisi I DPR, Kamis, 23 Juni 2011.
Ia menegaskan dewan tidak akan membahas Undang-undang Intelijen berbarengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Undang-undang Keamanan Nasional secara subtansi baru akan dibawa minggu depan dalam rapat komisi," katanya.Selain itu Undang undang keamanan nasional tidak berbicara operasional.
Mahfud mengakui adanya masukan dari operator seluler untuk membentuk undang undang penyadapan. Mereka juga menyarankan ada badan tersendiri yang mengawasi penyadapan secara terpisah. "Mungkin saja. ini tergantung, Kami baru menerima masukan." katanya,
Dari usulan itu menurut Maffud, sangat memungkinkan ada pembentukan badan serupa PPAT "Mungkin saja diatur dalam RUU penyadapan, tapi ini belum masuk prolegnas,"
PT Telkom sebelumnya menyarankan untuk penyadapan dibuat badan tersendiri seperti PPATK. Karena kerja penyadapan hampir sama dengan PPATK. "Kalau PPATK memeriksa transaksi keuangan, Badan ini memeriksa transaksi percakapan dan data," ujar Indra Utoyo Direktur Teknologi Informasi.
ALWAN RIDHA RAMDANI