"Dari sisi perlindungan konsumen, putusan pengadilan yang memenuhi tuntutan beasiswa anak korban jasa transportasi, ini baru pertama," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo melalui sambungan telepon, Jumat (18/2).
Ia menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut, yang dianggapnya lebih menjamin hak konsumen. Artinya, jika ada kepala keluarga atau tulang punggung keluarga yang tewas akibat kecelakaan atau kelalaian perusahaan transportasi, seperti kereta api, kapal, dan pesawat, maka kerabatnya bisa menuntut perusahaan itu agar menjamin hidup keluarga dan pendidikan anak yang ditinggalkan korban.
Sudaryatmo menilai kalaupun sudah ada santunan dari asuransi yang dibayarkan pada keluarga korban, uang itu tak menghapuskan kewajiban hukum operator terhadap kerugian konsumen.
Sebelumnya, Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam mengatakan Mahkamah Agung menolak kasasi Garuda dalam perkara perdata yang diajukan Suciwati. Mahkamah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan manajemen Garuda melanggar hukum dan wajib membayar ganti rugi.
BUNGA MANGGIASIH