TEMPO Interaktif, DEPOK - Mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya bebas demi hukum mulai Jumat 18 Februari 2011 mulai pukul 00.00 WIB. Meski masih menjalani persidangan kasusnya, apa yang akan dilakukan Susno usai pembebasan dirinya?
Ditanya soal rencananya paska bebas, Susno mengatakan akan berkantor lagi di Mabes Polri. Bahkan, Susno menyebut dirinya akan segera melapor kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. "Mabes itu kan kantor saya. Saya masih ngantor kan di sana", kata Susno.
Status Susno, meski dicopot sebagai Kepala Bareskrim, masih menjadi perwira tinggi di Mabes Polri. Ia tak menjabat apapun alias nonjob. Karenanya, Susno mengaku akan segera melapor posisi dirinya, Senin pekan depan. Namun Susno belum dapat memaparkan apa saja yang bakal dilaporkan pada Kapolri. "Belum tahu," ujar Susno.
Henry Yosodiningrat, pengacara Susno mengatakan, meski ditahan, status Susno masih perwira tinggi polisi aktif. Karenanya, Susno tetap harus lapor ke pimpinan. " Dan menyatakan siap melaksanakan tugas, kecuali saat sidang, harus diizinkan karena itu kewajiban beliau"kata Henry.
Menurut Henry, Susno masih punya dua perkara yang dihadapinya. Satu adalah kasus gratifikasi PT Salma Arowana Lestari dan satunya adalah korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Dalam kasus ini, Jaksa menuntutnya hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara soal kasus dakwaan korupsi dan gratifikasi yang tengah dihadapi Susno, Henry mengatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan. "Tinggal tunggu jadwal pengadilan", kata Henry yang mendampingi Susno pada saat pembebasan.
WDA | ANANDA BADUDU