"Kami bisa memberi surat rekomendasi karena sampai sekarang Susno masih sebagai whistle blower (pengungkap kasus-red) yang di bawah perlindungan LPSK," kata Teguh Soedarsono, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas, di Kejaksaan Agung, Rabu 2 Februari 2011.
Rekomendasi untuk Susno, kata Teguh, sesuai dengan pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu berbunyi, apabila saksi pada akhirnya menjadi tersangka kasus yang sama, maka ia berhak mendapat keringanan hukuman.
"Kenapa hakim bisa, karena dianggap yang bersangkutan berkontribusi. Tanpa Susno kan kasus Gayus nggak terbongkar. Wajar apabila Susno diberi keringanan," ujar Teguh.
Tapi, Teguh menegaskan, keringanan hukuman untuk Susno ada di tangan hakim, bukan LPSK. "Ya itu terserah hakim. Kami tidak bisa memaksa hakim, mengintervensi persidangan. Tapi dalam UU sudah disebutkan semacam itu. Hakim harusnya tunduk lah, pada aturan itu."
Susno adalah whistle blower kasus mafia hukum Gayus. Saat itu ia mengungkap, kasus mafia pajak Gayus "dipermainkan" dan dibuat "bancakan" oleh sejumlah polisi, mulai dari penyidik, hingga ke tingkat perwira tinggi.
ISMA SAVITRI