Barang bukti pertama yang diajukan tim pimpinan Henry Yosodiningrat berupa akta turunan jual-beli tanah dari Susno ke pihak kedua. Bukti ini digunakan Henry untuk meyakinkan hakim dan jaksa, bahwa cek pelawat yang dimiliki Susno bukan duit korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar, melainkan duit hasil penjualan tanah.
Sebelumnya dalam penyidikan dan persidangan, eks Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jabar, Komisaris Besar (Purn) Maman Abdulrahman, mengaku bahwa ia membelikan empat puluh lembar cek pelawat untuk Susno. Cek senilai Rp 25 juta per lembar itu diakui Maman dia beli dari dana pengamanan Pilkada Jabar yang dipangkas atas perintah Susno.
"Kami akan membuktikan di persidangan bahwa uang itu adalah uang tunai yang diperoleh terdakwa pada 14 Mei 2008 atau dua hari sebelum membeli traveller"s cheque sesuai nota dinas," kata Henry.
Dalam akta yang diperlihatkan Henry pada jaksa dan hakim, tertulis bahwa Susno menjual dua bidang tanah seluas 1922 meter persegi dan 1919 meter persegi senilai total Rp 1,8 miliar. Pihak kedua, kata Henry, membayarnya dua tahap. Pada tahap pertama, sebesar Rp 900 juta yang dibayar ke Susno. "Kekurangannya, Rp 900 juta akan dibayar pihak kedua sesuai tahapan-tahapannya." ujarnya
Barang bukti kedua yang diajukan Henry adalah pernyataan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, bahwa 20 Maret 2008 adalah hari libur nasional. Sementara Maman pernah bersaksi, bahwa pada tanggal tersebut ia bertemu Susno di ruangan Kapolda Jabar, dan diperintah untuk memangkas dana pengamanan Pilkada Jabar.
Menurut Henry, mustahil pada tanggal itu Susno bertemu dengan Maman di kantor. Sebab 20 Maret 2008 adalah hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad. Adapun keesokan harinya, 21 Maret 2008, adalah hari wafatnya Yesus Kristus. "Ini kebohongan Maman, yang mengatakan dia dipanggil pada 20 Maret 2008," ujarnya.
Bukti ketiga yang dibawa pengacara hari ini adalah kopian surat perintah Susno untuk Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsurizal Mokoagouw. Sprin dinas Syamsurizal ke Belanda itu ditandatangani Susno pada 27 Desember 2008. Sementara sebelumnya, Sjahril Djohan mengaku dirinya menyerahkan duit suap Rp 500 juta terkait kasus PT SAL ke Susno, pada 4 Desember 2008.
Adanya bukti itu diharapkan tim pengacara bisa meruntuhkan kesaksian Sjahril dan Syamsurizal yang memberatkan Susno. Sebelumnya, Sjahril mengaku saat menyerahkan Rp 500 juta tersebut di rumah Susno, ia bertegur sapa dengan Syamsurizal yang saat itu hendak minta tanda tangan Susno untuk kepentingan dinasnya ke Belanda.
Isma Savitri