TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeksaminasi putusan pengadilan terhadap bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, mendapat apresiasi tim pembela Antasari. Maqdir Ismail, salah seorang anggota tim menyatakan upaya menguak rekayasa kasus kliennya itu tak terkait situasi politik akhir-akhir ini.
"Tidak ada kepentingan dengan adanya instabilitas politik yang akan mengguncang Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, bahkan istana sekalipun, apabila rekayasa pemenjaraan Antasari ini terbuka," kata Maqdir melalui siaran persnya, Ahad 30 Januari 2011. Sebab, kata dia, "Bagi kami yang penting adalah tegaknya keadilan dan kebenaran."
Menurut Maqdir, hasil uji dokumen dan pemeriksaan fakta persidangan oleh Komnas HAM kelak akan dijadikan pertimbangan dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Adapun alasan peninjauan kembali adalah ada kekhilafan hakim terutama dalam mempertimbangkan pendapat ahli forensik.
Dia melanjutkan, di persidangan majelis hakim mengesampingkan pendapat ahli forensik tentang kondisi Nasrudin Zulkarnaen, yang disebut dibunuh atas perintah Antasari. Padahal, kata Maqdir, pendapat ahli forensik ini bukan interpretasi atau asumsi, tetapi pengungkapan fakta.
Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal 2010 lalu. Hingga kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung, hukuman untuk Antasari tak berubah.
Menurut Maqdir, dengan terungkapnya sedikit demi sedikit rekayasa kasus Antasari, semua pihak harus semakin sadar bahwa penggunaan instrumen hukum atau lembaga penegak hukum untuk menghancurkan seseorang tak dibenarkan.
"Lembaga penegak hukum tidak boleh digunakan oleh kelompok atau oknum tertentu untuk melanggengkan kekuasaan," kata dia.
ANTON SEPTIAN