TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, menuding saksi Maman Abdulrahman telah memberikan keterangan bohong dalam penyidikan dan persidangan. Maman adalah pensiunan polisi yang saat Susno menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat 2008 lalu, menjabat Kepala Bidang Keuangan.
“Sebelum kami lupa mohon kiranya menjadi perhatian majelis hakim, terkait keterangan saksi Maman Abdulrahman,” kata Henry dalam persidangan kasus gratifikasi dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dengan terdakwa Susno Duadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Januari 2011.
Maman bersaksi untuk Susno pada 6 Januari lalu. Saat itu ia mengungkapkan, pada 20 Maret 2008 diperintah Susno untuk memotong dana pengamanan Pilkada Jabar yang akan disalurkan untuk belasan Kepolisian Resor di Jawa Barat. Perintah pemotongan itu diungkapkan Maman sekadar perintah lisan, dan akan dituangkan dalam bentuk rencana dinas.
Keterangan Maman itu baru dibantah Henry hari ini. Menurut Henry, tak mungkin Susno membicarakan urusan pekerjaan dengan Maman pada tanggal 20 Maret 2008. “Perlu kami ingatkan, pada 20 Maret 2008 itu Kamis, dan saat itu hari libur Isra Miraj,” ujar Henry.
Tanggal 21 Maret 2008, juga tak memungkinkan keduanya bertemu membahas rencana dinas. “Tanggal 21 juga libur karena hari wafatnya Isa Almasih. Lalu setelah itu Sabtu, lalu Minggu,” kata Henry. “Artinya, keterangan Maman ada perintah lisan di ruang kerja terdakwa, ada polisi A, B, C, itu keterangan bohong.”
Keterangan saksi Samsurizal Mokouagouw, polisi yang melihat Sjahril Djohan membawa duit Rp 500 juta di rumah Susno pada Sabtu, 27 Desember 2009, juga disebut Henry sebagai kebohongan. Henry mengatakan, 25 Desember adalah libur Natal, 26 Desember cuti bersama, dan 27-28 Desember adalah libur akhir pekan.
ISMA SAVITRI