Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, melalui pesan pendek siang ini, saksi Susno adalah ahli digital forensik dari Mabes Polri, M Nuh Azhari, kemudian Slamet Supandi, Nasikin, Suparjan, dan Cecep Lukman.
M Nuh sebagai saksi ahli akan menjelaskan keaslian layanan pesan pendek (SMS) antara Susno dengan Sjahril Djohan, yang kini berstatus terpidana. Seperti diketahui, Susno didakwa berkirim pesan pendek dengan Sjahril untuk membicarakan percepatan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Untuk proyek itu, Susno diduga mendapat imbalan Rp 500 juta yang diserahkan Sjahril di rumah Susno.
Dalam sidang sebelumnya, M Nuh sudah diagendakan bersaksi, namun tak pernah hadir. Jaksa sempat meminta hakim untuk tidak usah melanjutkan pemeriksaan saksi fakta dan ahli, karena beberapa kali dipanggil jaksa, mereka tak pernah datang ke pengadilan. Namun kuasa hukum Susno bersikukuh jaksa harus menghadirkan mereka.
Isma Savitri