Tersangka dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi sekitar pukul 13.15 WIB setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus hampir empat jam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi I Ketut Suadiartha mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal empat tahun," katanya kepada wartawan, Kamis siang (13/1).
Menurut Ketut, tersangka menggelapkan Ppn dan Pph dari dana Jamkesmas yang disetorkan oleh 45 Puskesmas di Banyuwangi sejak tahun 2007 hingga 2010. Pajak tersebut, kata dia, seharusnya disetorkan ke Kantor Pajak melalui Bank Jatim.
Namun, oleh tersangka uang pajak malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Tersangka kemudian memalsukan bukti setoran bank.
Selain Iftitah, Kejaksaan belum menemukan adanya keterlibatan pegawai lain. "Sementara hanya satu tersangka," ujarnya.
Penasehat Hukum tersangka, Ahmad Wahyudi, mengatakan bahwa tersangka terpaksa memakai uang pajak karena terbelit hutang. Sebelum kasus ini masuk ke kejaksaan, kata dia, tersangka sudah mengembalikan Rp 80 juta. "Tersangka dalam kondisi terdesak sehingga terpaksa meminjam uang pajak," paparnya.
Menurut Wahyudi, uang itu dipakai tersangka sendiri dan tidak disetorkan ke pihak lain.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Banyuwangi oleh Sekretariat Bersama Lima Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi pada Agustus 2010 lalu. IKA NINGTYAS.