TEMPO Interaktif, Jakarta - Yultje Aprianti, bekas Staf Bidang Keuangan (Bidku) Kepolisian Daerah Jawa Barat, memberi kesaksian meringankan terdakwa perkara korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno, saat perkara terjadi pada 2008, menjabat Kepala Polda Jabar.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 23 Desember 2010, Yultje mengaku Susno tak pernah menandatangani laporan keuangan yang dulu dimilikinya. Keterangannya kali ini berbeda dengan keterangan yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan. Di BAP, Yultje menyebut laporan itu diparaf Susno.
Pengakuan Yultje yang bertolakbelakang tersebut memancing tanya Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto. “Jadi di BAP saudara menyimpulkan itu tanda tangan Susno dari mana?” tanya Charis. “Saya waktu itu jawabnya lupa-lupa ingat,” jawab Yultje.
Charis kemudian meminta ketegasan Yultje, apakah data laporan keuangan tersebut selain ditandatangani Kepala Bidku, Komisaris Besar Polisi Maman Abdulrahman Pasha, juga diparaf oleh Susno. “Kalau menurut saya sih sebenarnya tidak ditandatangani (Susno),” kata Yultje, yang kemudian menyatakan keterangannya yang benar adalah yang di persidangan ini.
Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat ikut mencecar Yultje. Henry meminta kepastian penyangkalan Yultje, bahwa Susno ikut menandatangani laporan pemotongan Rp 8 Miliar dari total Rp 27 Miliar dana hibah Pilkada. “Ini akan jadi alat bukti untuk melaporkan tuduhan pemalsuan tanda tangan terdakwa dalam buku kas itu,” ujarnya.
ISMA SAVITRI