TEMPO Interaktif, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membentuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang baru untuk pelaksanaan penghitungan ulang dan coblos ulang Pemilihan Wali Kota Surabaya 2010-2015.
"KPPS ini mempunyai fungsi melakukan coblos ulang dan hitung ulang," kata anggota KPU Surabaya Eko Waluyo, pada Rabu (14/7).
Eko mengatakan pembentukan panitia baru ini bukan karena desakan dari tim sukses ataupun Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Wali Kota Surabaya melainkan karena masa jabatan KPPS memang berakhir.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 72/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah disebutkan, KPPS bertugas sejak dimulainya pemungutan suara hingga proses penghitungan suara pemilu berakhir.
Jumlah KKPS baru untuk coblos ulang nanti disesuaikan dengan daerah yang harus menggelar coblos ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Yaitu di lima kecamatan dan dua kelurahan di Surabaya meliputi Kecamatan Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut dan Sukolilo serta kelurahan Putat Jaya dan Wiyung.
Sedangkan jumlah KPPS baru untuk penghitungan ulang kata Eko disesuaikan dengan bagaimana teknis hitung ulang nanti. Ada sebanyak 26 kecamatan yang harus menggelar hitung ulang.
Anggota Panwas Pemilihan Wali Kota Surabaya, Suparno mengatakan panitia yang diganti harusnya bukan hanya KPPS tapi juga panitia pemungutan kecamatan (PPK). "Karena PPK nya juga bermasalah," ujarnya.
Edward Dewaruci, anggota KPU lainnya mengatakan penghitungan ulang akan dilakukan dulu sebelum coblos ulang. Untuk hitung ulang kata dia KPU Surabaya mempunyai opsi hitung ulang dilakukan secara bergiliran disatu tempat atau dilakukan ditiap-tiap kecamatan. "Opsi yang kita pilih tergantung petunjuk KPU pusat," tambahnya.
DINI MAWUNTYAS