Para tersangka judi bola itu adalah HD, 42 tahun, bandar judi bola dan tiga pengepulnya, masing-masing berinisial AF, 21 tahun, AH, 61 tahun dan SN, 43 tahun. Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita uang taruhan sebesar Rp 225 ribu dan empat buah telepon genggam.
Modus judi bola itu, kata dia, pemasangan taruhan dilakukan melalui hubungan telepon. Pemasang taruhan menghubungi pengepul atau bandar sebelum pertandingan. Pemenang taruhan biasa mendapat uang setelah pertandingan usai.
Baca Juga:
Perjudian itu mereka lakukan sejak dimulainya kompetisi piala dunia. Namun demikian, polisi meringkus mereka setelah pertandingan Brasil lawan Belanda, pekan lalu. Tak hanya memasang taruhan dengan hitungan tim menang dan kalah, mereka juga memasang taruhan untuk selisih gol yang dihasilkan.
Slamet mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. “Silahkan saja menjagokan tim tertentu, asal jangan melanggar hukum,” kata dia.
ANANG ZAKARIA