TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Usaha cuci pakaian (laundry) di Kota Yogyakarta mulai ditertibkan. Sebab rata-rata air limbah cucian tidak diolah lebih dahulu. Dari 36 usaha bersih-bersih pakaian itu tidak memiliki izin gangguan (HO), 29 di antaranya tidak mengolah air limbahnya. Sebab kandungan deterjen yang dipakai dikhawatirkan mencemari tanah.
“Kebanyakan usaha itu tidak mengolah limbahnya, mereka langsung membuang ke saluran air hujan,” kata Nurwidi Hartono, Kepala Bidang Ketertiban Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Senin (24/5).
Dinas Ketertiban telah melakukan operasi tematik tahap pertama terhadap usaha laundry tersebut sejak 17 hingga 20 Mei 2010. seharusnya, para pengusaha laundry memiliki fasilitas pengolahan air limbah sendiri, sehingga tidak membuang limbah di saluran yang langsung meresap ke tanah.
Ia menjelaskan, menurut peraturan daerah nomor 6 tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik, limbah dari laundry tidak boleh dibuang di Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL) komunal, IPAL terpusat, sungai, maupun saluran air hujan, namun harus dilakukan pengelolaan limbah sendiri sebelum dibuang.
Para pengusaha laundry yang terbukti melanggar akan ditindak oleh penyidik dalam pengadilan tindak opidana ringan. Sanksi maksimal pelanggaran ini denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan. Usaha laundry yang telah dioperasi berada di Jalan Glagahsari, wilayah Tamansari, Janturan dan di Jalan Kenari.
“Kami masih memetakan, berapa usaha laundry yang ada di kota Yogya, pada tahap berikutnya kami akan terus melakukan operasi ini,” kata Nurwidi.
Dihubungi terpisah, Suyana, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyatakan, Badan yang ia pimpin itu memang bekerjasama dengan Dinas Ketertiban untuk menangani masalah limbah tersebut. Biasanya usaha laundry yang besar sudah memiliki pengolahan limbah sendiri. Tetapi banyak usaha tersebut dengan skala kecil. Sehingga dipastikan tidak mempunyai alat pengelolaan limbah sendiri.
“Kalau usaha laundry yang besar memang ijinnya sudah termasuk pengolahan limbah, tetapi usaha yang kecil, pasti tidak punya alat itu sebab harganya juga mahal,” kata Suyana.
Menurut dia, limbah pembuangan air yang bercampur deterjen dikhawatirkan mencemari tanah hingga sumur tanah. Sebab kandungan kimianya misalnya kandungan fosfatnya tinggi maka tanah tidak bisa menjadi normal dengan sendirinya. Padahal tanah mempunyai sifat purifying (memurnikan) diri sendiri. “Dalam waktu dekat, kami akan menguji air limbah dari usaha cucian itu, apakah kandungan kimianya tinggi atau tidak,” kata dia.
Selanjutnya, jika usaha laundry bertaraf kecil tidak mampu membeli alat pengolahan limbah, maka disarankan untuk memakai deterjen yang kadar bahan kimianya rendah. Supaya tanah yang dialiri air limbah itu tidak tercemari
MUH SYAIFULLAH