"Perlu diakui jika Surakarta merupakan barometer politik tingkat regional dan nasional," kata Sapto, hari ini. Hal tersebut tidak lepas dari sejarah pergerakan yang banyak muncul di Surakarta sejak masa silam. Dengan alasan tersebut, kementerian memberikan perhatian yang lebih terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tengah berlangsung.
Menurut Sapto, Surakarta yang dikenal sebagai kota bersumbu pendek tersebut ternyata mampu melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah secara aman dan tertib. "Gesekan horizontal dapat diminimalisir," kata Sapto. Hal tersebut tidak terlepas dari keputusan para kandidat yang tidak menggelar kampanye secara terbuka.
Proses pelaksanaan pemilihan di Surakarta tersebut menurutnya akan menjadi bahan yang cukup penting dalam melakukan revisi terhadap peraturan mengenai pemilihan kepada daerah yang masuk dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. "Terutama pada tahapan kampanye," ujar Sapto.
Hasil pemantauan tersebut menurutnya akan segera dipaparkan dalam pembahasan revisi undang undang tersebut di Kementerian Dalam Negeri. "Terutama mengenai tahapan kampanye," kata dia.
Tidak menutup kemungkinan, model debat terbuka para kandidat seperti yang beberapa kali dilakukan di Surakarta akan menjadi hal yang wajib dilakukan. "Debat terbuka dengan menggunakan topik yang telah ditetapkan," kata dia. Hal tersebut akan menjadi gambaran bagi masyarakat untuk menilai kapabilitas calon kepala daerah.
Selain itu, kewajiban untuk debat terbuka juga akan menghambat peluang tokoh yang tidak memiliki kapabilitas untuk ikut mencalonkan diri. "Misalnya artis yang hanya bermodal ketenaran," kata dia.
Sapto menargetkan proses revisi tersebut dapat selesai tahun ini sehingga dapat segera diajukan ke legislatif. "Hampir semua pasal yang mengatur tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan direvisi."
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta, Didik Wahyudiono menilai proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Surakarta berjalan lancar. "Hanya ada sedikit masalah di dua tempat pemungutan suara namun bias segera diatasi," kata Didik.
Masalah yang muncul tersebut adalah kurangnya surat suara di salah satu tempat pemungutan suara di Kelurahan Joyosuran. "Ada kekurangan 99 lembar," kata dia. Selain itu, ada satu tempat pemungutan suara yang belum dilengkapi dengan tinta pemilu. "Tapi segera kita lengkapi setelah ada koordinasi," kata Didik.
Ahmad Rafiq