Chazali mengungkapkan itu karena Kementerian Sosial sedang mendesak daerah mengalokasikan dana kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kabupaten/kota. "Kelembagaan akan menjadi syarat bagi alokasi dana ini," jelas Chazali.
Artinya kementerian hanya akan fokus pada daerah-daerah yang memiliki dinas sosial dalam program pengalokasian dana bantuan sosial. Kementerian Sosial awalnya mengalokasikan dana sosial bagi daerah melalui dana dekonsentrasi, tapi mulai 2011 secara bertahap akan diubah menjadi dana alokasi umum atau dana alokasi khusus.
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dalam siaran persnya menyatakan pencapaian pembangunan kesejahteraan sosial terindikasi dari menurunnya angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan indikator sosial lainnya di daerah-daerah. Diharapkan keberadaan Dinas Sosial berperan strategis untuk menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.
DIANING SARI