Untuk tanaman padi, harga ganti rugi naik menjadi Rp 3.445 per meter persegi dari harga sebelumnya Rp 1.600 per meter persegi. Sedangkan tanaman tebu, naik dari Rp 3.000 per meter persegi menjadi Rp 4.000 per meter persegi.
Adapun untuk jenis tanaman lainnya tetap. Tanaman jagung Rp 1.600 ribu per meter persegi, sayuran Rp 1.500 per meter persegi, mangga Rp 450 per pohon, dan pohon kenanga Rp 105 per pohon.
Menurut Bupati, lahan yang digunakan untuk kegiatan survei seismik ini juga termasuk milik keluarganya. Sebenarnya, ketika harga awal ditetapkan, dia juga keberatan. Namun, setelah dilakukan revisi dia bisa menerimanya.
Naiknya harga ganti rugi juga dibenarkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT Sari Pari Geosain, Susanto. Menurut dia, ketika warga menggelar aksi demo Rabu kemarin, perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Jombang langsung merevisi harga ganti rugi. "Kami tidak keberatan, kami siap membayarkannya," katanya. MUHAMMAD TAUFIK.