TEMPO Interaktif, Bandung - Pihak Ari Juariah, penggugat dalam perkara gugatan kepemilikan lahan kawasan Gasibu Bandung akhirnya mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung pada pekan lalu ke Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (26/10).
"Hari ini surat banding ke Pengadilan Tinggi kami sampaikan melalui Pengadilan Negeri Bandung," kata kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane, saat dihubungi, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, banding dilakukan karena putusan hakim Pengadilan Negeri pada Kamis (22/10) tidak mempertimbangkan Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 03/ppap/2007/PA Bandung. Penetapan itu menyatakan bahwa Ari Juariah adalah ahli waris Dirdja alias Patinggi.
"Penetapan Pengadilan Agama itu harusnya dianggap sah bahwa denga demikian klien kami adalah ahli waris yang sah,"imbuh Musa.
Seperti diketahui, Kamis pekan lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tidak menerima gugatan dua pengklaim ahli waris Dirdja alias Patinggi, Ari Juariah dan Yudi terkait penguasaan tanah di kawasan Gasibu Bandung sekitar 4 hektar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan enam tergugat lainnya.
Salah satu pertimbangan hakim adalah tentang keabsahan keahliwarisan para penggugat sebagai ahli waris Dirdja yag dianggapnya masih bermasalah. Sebab selama ini nyatanya ada dua kelompok pengklaim ahli waris Dirdja yang maju ke pengadilan terkait lahan di Gasibu.
Kelompok itu adalah Ari Juariah dan Yudi Heryanto yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada November 2008. Kelompok lainnya adalah Eutik Suhanah dan kawan-kawan yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sejak 2006 lalu.
Padahal kedua kelompok tidak saling mengenal satu sama lain. "Keahliwarisan ahli waris Dirdja masih mengandung masalah hukum,"kata Ketua Majeis Hakim Syahrul Mahfud saat membacakan putusan, Kamis (22/10) lalu.
Akibatnya, tidak jelas siapa ahli waris Dirdja yang sebenarnya. Seharusnya, kata hakim, sebelum mengajukan gugatan, keabsahan ahli waris penggugat diselesaikan dulu secara hukum.
Lebih jauh Musa menjelaskan, saat persidangan perkara masih berjalan, pihak Eutik Suhanah dan kawan-kawan sebetulnya sempat melakukan gugatan intervensi. Itu dilakukan Eutik cs terkait keahliwarisan sebagai ahli waris Dirdja.
Namun belakangan Eutik cs mencabut kembali intervensi tersebut. Dengan demikian, menurut Musa, mestinya hakim menganggap keahliwarisan Ari dan Yudi sudah sah. Sebab dengan mencabut intervensi, berarti pihak Eutik cs. tidak membantah keahliwarisan kliennya.
"Namun pencabutan intervensi, juga adanya putusan Pengadilan Agama (terkait keahliwarisan Ari) tidak dipertimbangkan oleh hakim. Makanya kami memutusan banding,"tandas Musa.
Ari dan Yudi menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan enam pihak lainnya senilai total Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya menilai para tergugat telah menguasai dan mengelola lahan di kawasan Gasibu Bandung tanpa izinnya.
Ari mengklaim sebagai keturunan keempat pasangan Patinggi dengan istri pertamanya, Oyot Sari. Bersama Yudi, dia mewakili 42 ahli waris almarhum Patinggi yang mereka klaim sebagai pemilik salah lahan seluas sekitar 4 hektar di kawasan Gasibu.
Selain Pemerintah, Ari dan Yudi juga menggugat PT Bank Mandiri, TNI Angkatan Laut cq Dan Denal Bandung, PT Taspen Tbk, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habibie, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung (turut tergugat).
Para tergugat ini menguasai lahan lapangan Gasibu dan sekitarnya dengan batas-batas Jalan Surapati (utara), Jalan Ariajipang (barat), Jalan Diponegoro (selatan), dan Jalan Sentot Alibasah (timur).
ERIK P HARDI