TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta kepada Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip agar mencabut keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Soemarmo.
Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri bernomor X.133.33/13/SJ tanggal 13 Agustus lalu. "Surat itu sudah dikirim ke Wali Kota dan ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (21/8).
Selain surat dari Mendagri, kata Hadi, Gubernur Jawa Tengah juga sudah mengirimkan surat dengan isi serupa. Surat bernomor 821/2528 tertanggal 14 Agustus itu juga sudah dikirimkan ke Wali Kota Semarang. Namun, kata Hadi, hingga Jumat ini Wali Kota belum melaksanakan pencabutan keputusan sebagaimana yang diminta Mendagri dan Gubernur Jawa Tengah.
Gubernur sebenarnya juga sudah meminta kepada Wali Kota agar melakukan konsultasi langsung kepada Gubernur Jawa Tengah. "Tapi kami juga tidak tahu kenapa Wali Kota tidak mau melakukannya," kata dia.
Karena polemik soal pergantian Sekretaris Daerah di Semarang berlarut-larut, Provinsi Jawa Tengah meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk membentuk tim terpadu untuk menyelesaikannya. Permintaan tersebut melalui surat Gubernur Jawa Tengah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang dikirim pada Jumat (21/8).
Tim terpadu ini terdiri dari Badan Kepegawaian Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, serta perwakilan dari Bagian Pengawasan dan Pembinaan Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Hadi, campur tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini diperlukan karena aturan-aturan yang terkait Sekda yang membuat adalah pemerintah pusat.
Hadi menambahkan, kebijakan mencopot Soemarmo dari jabatan Sekretaris Daerah tanpa melalui aturan dan mekanisme hukum. Selain itu, kebijakan Wali Kota Semarang tentang pengangkatan Harini Krisniati sebagai pelaksana tugas Sekda Semarang tidak sah.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Depdagri Nomor 800/1989/SJ tertanggal 31 Mei 2005 pengangkatan pelaksana tugas sekretaris daerah kabupaten/kota ditetapkan gubernur atas usulan bupati/wali kota.
ROFIUDDIN