Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Minta Pencopotan Sekretaris Daerah Semarang Dibatalkan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta kepada Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip agar mencabut keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Soemarmo.

Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri bernomor X.133.33/13/SJ tanggal 13 Agustus lalu. "Surat itu sudah dikirim ke Wali Kota dan ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (21/8).

Selain surat dari Mendagri, kata Hadi, Gubernur Jawa Tengah juga sudah mengirimkan surat dengan isi serupa. Surat bernomor 821/2528 tertanggal 14 Agustus itu juga sudah dikirimkan ke Wali Kota Semarang. Namun, kata Hadi, hingga Jumat ini Wali Kota belum melaksanakan pencabutan keputusan sebagaimana yang diminta Mendagri dan Gubernur Jawa Tengah.

Gubernur sebenarnya juga sudah meminta kepada Wali Kota agar melakukan konsultasi langsung kepada Gubernur Jawa Tengah. "Tapi kami juga tidak tahu kenapa Wali Kota tidak mau melakukannya," kata dia.

Karena polemik soal pergantian Sekretaris Daerah di Semarang berlarut-larut, Provinsi Jawa Tengah meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk membentuk tim terpadu untuk menyelesaikannya. Permintaan tersebut melalui surat Gubernur Jawa Tengah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang dikirim pada Jumat (21/8).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim terpadu ini terdiri dari Badan Kepegawaian Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, serta perwakilan dari Bagian Pengawasan dan Pembinaan Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Hadi, campur tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini diperlukan karena aturan-aturan yang terkait Sekda yang membuat adalah pemerintah pusat.

Hadi menambahkan, kebijakan mencopot Soemarmo dari jabatan Sekretaris Daerah tanpa melalui aturan dan mekanisme hukum. Selain itu, kebijakan Wali Kota Semarang tentang pengangkatan Harini Krisniati sebagai pelaksana tugas Sekda Semarang tidak sah.

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Depdagri Nomor 800/1989/SJ tertanggal 31 Mei 2005 pengangkatan pelaksana tugas sekretaris daerah kabupaten/kota ditetapkan gubernur atas usulan bupati/wali kota.


ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

5 menit lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani mengangkat tangannya usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

7 menit lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

9 menit lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

12 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

15 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.


Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

21 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

26 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

27 menit lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

33 menit lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.