"Pendidikan itu milik daerah, jadi tidak ada kewenangan Departemen," jelas Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto di Departemen Pendidikan Nasional Jumat (10/7)
Kecuali, ia melanjutkan, situasinya sudah menyimpang luar biasa dari standar nasional. "Kami punya instrumen untuk, verifikasi dan diambil sanksi oleh Bupati dan Walikota," tambahnya.
Baca Juga:
Bantuan Operasional Sekolah, ia menambahkan, bisa digunakan untuk 13 item. "Termasuk pendaftaran siswa baru, jadi pendaftaran SD-SMP harus gratis," tegas Suyanto. Sebetulnya dengan adanya bantuan ini tidak boleh ada pungutan dalam sistem pendaftaran. Tapi, kata Suyanto, sekolah boleh menerima sumbangan dari masyarakat.
"Sekolah yang baik itu adalah sekolah yang bisa mendatangkan sumbangan sebanyak mungkin dari masyarakat," ungkapnya. UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 tahun 2003) mengatakan tanggung jawab pendidikan dipikul pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Sumbangan harus tidak boleh memaksa, jumlahnya tidak sama dan waktunya tidak mengikat.
"Soal jumlahnya proposiornal atau tidak, orang tua yang tahu," kata Suyanto," Bagi orang tua, pendidikan itu kan investasi masa depan." Kalau anaknya pintar, sambungnya, maka yang bangga pasti orang tuanya.
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Taufik Yudi Mulyanto memastikan memindak oknum yang terlibat jual beli bangku di wilayahnya. "Kalau itu oknum, kami akan pampang siapa dia," janjinya. Sanksinya diatur sesuai kesalahan oknum tersebut.
Dinas Pendidikan, ia melanjutkan, hingga kini masih membuka sisa bangku kosong dengan sistem kompetisi. "Sama dengan tahapan awal, begitu mudah diakses," ujar Taufik. Jika memang bangku tersebut tidak terisi hingga akhir pendaftaran, maka tetap dibiarkan kosong.
DIANING SARI