TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus perkara gugatan perdata atas pemberitaan majalah berita mingguan Tempo yang memuat dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group milik Taipan Sukanto Tanoto. Putusan tersebut akan dibacakan pagi ini, Senin (25/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap. Tempo menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Pers sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan Asian Agri diwakili pengacara Hinca Pandjaitan, Sugeng Teguh Santoso, dan Yanuar.
Asian Agri mengguggat pemimpin redaksi majalah Tempo, Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media Tbk. Tempo dan Toriq dinilai melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah mingguan ini.
Mereka juga menilai pemberitaan tersebut bersifat menghakimi, tidak tepat, tidak akurat, tidak benar. Menurut mereka, Tempo juga tidak memberi hak jawab. Toriq dan Tempo diminta membayar kerugian materiil Rp 500 juta dan immateriil Rp 5 miliar.
Saksi dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Khaidir Ramli, membenarkan tentang dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri seperti yang ditulis Tempo. "Itu benar adanya," kata Khaidir saat memberi keterangan sebagai saksi akhir Agustus lalu.
Sutarto