Hutan Lindung Riau Porak-Poranda
Jumat, 26 Oktober 2007 17:39 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 26 Oktober 2007 17:39 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong
Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah
Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca
Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong
38 hari lalu
Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.
Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah
25 Januari 2024
Kepala Badan Kehutanan AS Randy Moore menghargai langkah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim.
Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca
10 November 2023
Indonesia telah membuka skema perdagangan karbon untuk meningkatkan serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia
3 Oktober 2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal
15 Agustus 2023
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan
20 Februari 2023
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) menginisiasi pilot project multiusaha kehutanan.
KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis
14 Februari 2023
KLHK Wilayah Sumatera menangkap dan menahan salah satu aktor intelektual penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar
21 Desember 2022
Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol
21 Juli 2022
KLHK melimpahkan berkas tahap dua kasus perambahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara ilegal dengan tersangka ke Pengadilan Negeri
INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis
14 Juli 2022
Sektor itu rentan pelanggaran HAM bagi sosial, ekonomi dan lingkungan, jika dikelola tanpa standar-standar HAM dalam bisnis.