Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril: Saya Akan Hadapi Dengan Segala Risiko

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan proses penunjukkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur karena telah meminta izin presiden. Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta tindakan KPK itu untuk ditelaah, pun memberikan reaksi. “Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong,” kata dia kepada para wartawan. Berikut ini petikan wawancara Yusril dengan para wartawan, termasuk Badriah dari Tempo di gedung Sekretariat Negara, Selasa siang. Benarkah persetujuan Presiden atas penunjukkan langsung oleh KPK berdasarkan memo Anda. Apakah Anda merasa dikorbankan? Memang betul itu dari saya, (tapi) tidak ada korban mengorbankan. Saya bekerja secara profesional menurut ilmu yang saya ketahui. KPK tulis surat minta persetujuan presiden. Saya telaah, saya bilang itu bisa disetujui, tidak ada salahnya. Jadi penjelasan KPK sudah sesuai Keppres 80, ya itu sudah menjawab lebih dulu. Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong. Saat Anda memutuskan penunjukkan langsung mengacu persetujuan Presiden seperti KPK atau berdasarkan pemikiran sendiri? Iya itu berdasarkan pemikiran saya sendiri karena kasus saya 2004, KPK 2005. Dan saya anggap itu benar. Dan departemen melakukan itu dan ini jadi praktek penyelenggaraan negara. dan seperti kita lihat dalam BPK, tidak semua apa yang dilakukan KPK harus minta persetujuan presiden kalau mau penunjukkan langsung. Cuma kasus itu saja. Sudi mengatakan ini kasusnya beda. Apakah ada sesuatu di kabinet? Itu pertanyaan politis. Itu sudah analisis dan opini. Saya (hanya mau) menjelaskan fakta, kalau sudah lari ke politik, saya tidak mau mencampuri.Anda merasa kasus ini sebagai kunci masuk ke reshuffle?Ya itulah. Itu bisa lari kemana-mana. Saya tidak mengingkari hal itu bisa saja terjadi. Itu bisa aja secara politik. Bisa tidak minta KPK tetap memeriksa, meski KPK telah menelaah?Itu kan belum ditelaah, tapi sudah dijawab. Katanya tidak salah. Saya heran juga. Kalau saya begitu, tidak perlu ditanya juga, saya bilang itu benar dan sesuai Keppres.Bisa minta fatwa ke MA?Ya bisa jadi. Cuma MA tidak bisa menunjuk ke satu kasus. MA hanya memberikan pendapat yang bersifat normatif. Tidak bisa masuk ke satu kasus, karena bisa bertentangan dengan pendapat sendiri kalau suatu kasus itu masuk ke pengadilan. Metode ada 2, yaitu pelelangan umum dan penunjukkan langsung. Umumnya pelelangan umum yaitu pasal 17 Keppres 80/2003. Tapi pasal 17 juga mengatur penunjukkan langsung dengan alasan-alasan tertentu yang terinci dalam bab Ic. Kalau dilihat normatif dalam bab 1c, yang saya lakukan sama. KPK dalam kasus ini minta persetujuan presiden tapi dalam kasus lain seperti dalam laporan BPK itu tidak minta persetujuan presiden. Dalam kasus di Depkum HAM kan ada mark-up. Bagaimana Anda sebagai penandatangan persetujuan penunjukan langsung?Saya tidak bisa tanggapi. Itu tanggung jawab institusi. Tugas saya berakhir 20 Oktober, pelaksanaan proyek itu 11 November, dan pelaksanaan proyek masuk tahun 2005. KPK membidik tiga sisi, yaitu penunjukkan langsung, mark-up dan feedback?Saya pada penunjukkan langsung. Itu bersifat administratif, memutuskan memilih metode penunjukkan langsung. Tapi bagaimana pelaksanaan itu, merk barang dan harga, itu pada level teknis. Saya tidak jadi Menkeh HAM lagi. Jadi setelah tanggal 20 Oktober, tanggung jawab sudah beralih. Sama seperti kasus BLBI, siapapun yang jadi presiden disalahin terus, Mega atau SBY. Tapi siapa yang mengambil keputusan kebijakan BLBI sampai hari ini tidak pernah disentuh hehehe. Setelah kasus ini, kapan Anda berkomunikasi dengan Presiden?Terakhir Jum'at. Kemarin saya keluar negeri dengan izin presiden, dan pulang Senin. Dengan melaporkan Ketua KPK, Anda menyalahkan presiden?Tidak. Inti masalahnya penerapan hukum itu tidak boleh multistandar. Jika memang itu salah saya tidak akan rekomendasikan ke presiden. Sudi 100% betul, Jubir KPK dan Abdullah Hehamahua betul. Cuma mereka tidak mau melanjutkan satu kata, KPK dalam pengadaan ini betul dan yang bikin isu itu betul. Mestinya begitu. Sudi bilang itu berbeda?Konteksnya dalam Keppres itu sama. Bedanya saya tidak minta persetujuan presiden saja. Saya tidak minta persetujuan presiden karena saya pikir menteri bertanggung jawab sendiri dan dia harus ambil keputusan sendiri. Saya gentleman, dan waktu itu saya pertahankan. Karena itu waktu (penyidik) KPK mendebat, saya senang. Saya tidak serang balik. Saya tidak mau macam-macam juga. Anda merasa terpojok?Tidak. Saya tidak pernah terpojok. Siap dipanggil KPK lagi?Kalau fair, saya tidak pernah mengelak dari suatu tanggung jawab. Kalau sekarang, laporan saya ditindaklanjuti dulu. Kalau masalah ini lari kesana kemari, ketika saya diperiksa KPK ini sudah fair atau belum.Kasus Depkeh HAM bisa ditindaklanjuti?Ya bisa kalau memang ada korupsi dan tersangkanya, silahkan saja.Anda merasa dibidik KPK?Wallahu'alam. Pertnyaan mereka mengatakan, BPK sependapat pimpro independen. Independen dalam arti apa? Yang independen itu siapa? Mereka bilang, semua menteri salah melakukan penujukkan langsung. Saya tidak salah, ini Keppresnya. Pemahaman saya begini, kalau ini salah, bos Anda salah.Ada potensi dari saksi jadi tersangka?Potensi itu bisa saja kesana dan wajar kalau ada bukti yang cukupAnda tidak takut?Saya tidak takut. Saya akan hadapi dengan segala risiko. Reshuffle setiap saat bisa terjadi, satu tindakan implementasinya bisa bermacam-macam.Anda optimistis?Saya tidak ingin takabur. Saya tidak boleh mendahului. Kita lihat duduk persoalan. Semua persoalan hanya sekitar Keppres 80/200, saya tidak ingin memperpanjang.Peningkatan kekayaan Anda sejak 2004? Pertanyaan itu sudah tidak relevan. Kami ada laporan verifikasi kekayaan. Peningkatan itu berasal dari NJOP tanah. Salah siapa. ini tidak ada konteks.
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

15 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

37 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

5 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK