Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril: Saya Akan Hadapi Dengan Segala Risiko

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan proses penunjukkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur karena telah meminta izin presiden. Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta tindakan KPK itu untuk ditelaah, pun memberikan reaksi. “Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong,” kata dia kepada para wartawan. Berikut ini petikan wawancara Yusril dengan para wartawan, termasuk Badriah dari Tempo di gedung Sekretariat Negara, Selasa siang. Benarkah persetujuan Presiden atas penunjukkan langsung oleh KPK berdasarkan memo Anda. Apakah Anda merasa dikorbankan? Memang betul itu dari saya, (tapi) tidak ada korban mengorbankan. Saya bekerja secara profesional menurut ilmu yang saya ketahui. KPK tulis surat minta persetujuan presiden. Saya telaah, saya bilang itu bisa disetujui, tidak ada salahnya. Jadi penjelasan KPK sudah sesuai Keppres 80, ya itu sudah menjawab lebih dulu. Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong. Saat Anda memutuskan penunjukkan langsung mengacu persetujuan Presiden seperti KPK atau berdasarkan pemikiran sendiri? Iya itu berdasarkan pemikiran saya sendiri karena kasus saya 2004, KPK 2005. Dan saya anggap itu benar. Dan departemen melakukan itu dan ini jadi praktek penyelenggaraan negara. dan seperti kita lihat dalam BPK, tidak semua apa yang dilakukan KPK harus minta persetujuan presiden kalau mau penunjukkan langsung. Cuma kasus itu saja. Sudi mengatakan ini kasusnya beda. Apakah ada sesuatu di kabinet? Itu pertanyaan politis. Itu sudah analisis dan opini. Saya (hanya mau) menjelaskan fakta, kalau sudah lari ke politik, saya tidak mau mencampuri.Anda merasa kasus ini sebagai kunci masuk ke reshuffle?Ya itulah. Itu bisa lari kemana-mana. Saya tidak mengingkari hal itu bisa saja terjadi. Itu bisa aja secara politik. Bisa tidak minta KPK tetap memeriksa, meski KPK telah menelaah?Itu kan belum ditelaah, tapi sudah dijawab. Katanya tidak salah. Saya heran juga. Kalau saya begitu, tidak perlu ditanya juga, saya bilang itu benar dan sesuai Keppres.Bisa minta fatwa ke MA?Ya bisa jadi. Cuma MA tidak bisa menunjuk ke satu kasus. MA hanya memberikan pendapat yang bersifat normatif. Tidak bisa masuk ke satu kasus, karena bisa bertentangan dengan pendapat sendiri kalau suatu kasus itu masuk ke pengadilan. Metode ada 2, yaitu pelelangan umum dan penunjukkan langsung. Umumnya pelelangan umum yaitu pasal 17 Keppres 80/2003. Tapi pasal 17 juga mengatur penunjukkan langsung dengan alasan-alasan tertentu yang terinci dalam bab Ic. Kalau dilihat normatif dalam bab 1c, yang saya lakukan sama. KPK dalam kasus ini minta persetujuan presiden tapi dalam kasus lain seperti dalam laporan BPK itu tidak minta persetujuan presiden. Dalam kasus di Depkum HAM kan ada mark-up. Bagaimana Anda sebagai penandatangan persetujuan penunjukan langsung?Saya tidak bisa tanggapi. Itu tanggung jawab institusi. Tugas saya berakhir 20 Oktober, pelaksanaan proyek itu 11 November, dan pelaksanaan proyek masuk tahun 2005. KPK membidik tiga sisi, yaitu penunjukkan langsung, mark-up dan feedback?Saya pada penunjukkan langsung. Itu bersifat administratif, memutuskan memilih metode penunjukkan langsung. Tapi bagaimana pelaksanaan itu, merk barang dan harga, itu pada level teknis. Saya tidak jadi Menkeh HAM lagi. Jadi setelah tanggal 20 Oktober, tanggung jawab sudah beralih. Sama seperti kasus BLBI, siapapun yang jadi presiden disalahin terus, Mega atau SBY. Tapi siapa yang mengambil keputusan kebijakan BLBI sampai hari ini tidak pernah disentuh hehehe. Setelah kasus ini, kapan Anda berkomunikasi dengan Presiden?Terakhir Jum'at. Kemarin saya keluar negeri dengan izin presiden, dan pulang Senin. Dengan melaporkan Ketua KPK, Anda menyalahkan presiden?Tidak. Inti masalahnya penerapan hukum itu tidak boleh multistandar. Jika memang itu salah saya tidak akan rekomendasikan ke presiden. Sudi 100% betul, Jubir KPK dan Abdullah Hehamahua betul. Cuma mereka tidak mau melanjutkan satu kata, KPK dalam pengadaan ini betul dan yang bikin isu itu betul. Mestinya begitu. Sudi bilang itu berbeda?Konteksnya dalam Keppres itu sama. Bedanya saya tidak minta persetujuan presiden saja. Saya tidak minta persetujuan presiden karena saya pikir menteri bertanggung jawab sendiri dan dia harus ambil keputusan sendiri. Saya gentleman, dan waktu itu saya pertahankan. Karena itu waktu (penyidik) KPK mendebat, saya senang. Saya tidak serang balik. Saya tidak mau macam-macam juga. Anda merasa terpojok?Tidak. Saya tidak pernah terpojok. Siap dipanggil KPK lagi?Kalau fair, saya tidak pernah mengelak dari suatu tanggung jawab. Kalau sekarang, laporan saya ditindaklanjuti dulu. Kalau masalah ini lari kesana kemari, ketika saya diperiksa KPK ini sudah fair atau belum.Kasus Depkeh HAM bisa ditindaklanjuti?Ya bisa kalau memang ada korupsi dan tersangkanya, silahkan saja.Anda merasa dibidik KPK?Wallahu'alam. Pertnyaan mereka mengatakan, BPK sependapat pimpro independen. Independen dalam arti apa? Yang independen itu siapa? Mereka bilang, semua menteri salah melakukan penujukkan langsung. Saya tidak salah, ini Keppresnya. Pemahaman saya begini, kalau ini salah, bos Anda salah.Ada potensi dari saksi jadi tersangka?Potensi itu bisa saja kesana dan wajar kalau ada bukti yang cukupAnda tidak takut?Saya tidak takut. Saya akan hadapi dengan segala risiko. Reshuffle setiap saat bisa terjadi, satu tindakan implementasinya bisa bermacam-macam.Anda optimistis?Saya tidak ingin takabur. Saya tidak boleh mendahului. Kita lihat duduk persoalan. Semua persoalan hanya sekitar Keppres 80/200, saya tidak ingin memperpanjang.Peningkatan kekayaan Anda sejak 2004? Pertanyaan itu sudah tidak relevan. Kami ada laporan verifikasi kekayaan. Peningkatan itu berasal dari NJOP tanah. Salah siapa. ini tidak ada konteks.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.