Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Menolak Semua Dalil Tomy Winata

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan perkara gugatan Tomy Winata terhadap Pemred Tempo Bambang Harymurti, wartawan Tempo Dedy Kurniawan, dan PT Tempo Inti Media Harian kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Agenda persidangan kali ini adalah menyerahkan duplik dari para Tergugat. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Ali. Sebelumnya Syamsul yang menggantikan Zoeber Djajadi bertanya pada para Penggugat dan Tergugat apakah dirinya boleh mewakili Zoeber. Zoeber sendiri berhalangan hadir karena mendadak mendapat tugas ke luar kota pagi tadi. Baik Penggugat maupun Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing tidak berkeberatan Syamsul Ali memimpin sidang dan menerima penyerahan duplik. Dalam dupliknya, para Tergugat, melalui kuasa hukumnya masing-masing, tetap pada dalil-dalil yang ada dalam jawaban Tergugat. Tergugat secara tegas dan jelas menolak tuntutan ganti rugi perdata yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat I Bambang Harymurti diwakili Darwin Aritonang dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana. Sementara Tergugat II Dedy Kurniawan diwakili Lukman Hakim dari Kantor Pengacara Firman Wijaya & Partners. Sedangkan Tergugat III PT Tempo Inti Media Harian diwakili Rizal Adi Dharma dari Kantor Pengacara Maqdir dan Mulyadi. Sedang dalam pokok perkara, Tergugat megatakan tuntutan perdata mengenai penghinaan tidak dapat diajukan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata, melainkan hanya dapat berdasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata. Tergugat menganggap unsur-unsusr penghinaan sebagaimana didalilkan penggugat dalam gugatannya tidak terpenuhi sama sekali. Karena, untuk Penggugat bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dengan mendasarkan pasal 1327 KUH Perdata, maka Penggugat harus terlebih dulu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur penghinaan tersebut melalui peradilan pidana. Menurut Darwin Aritonang, dalam perkara ini, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Alasannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan bahwa pemuatan berita tersebut telah sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu pemberitaan juga tidak bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, karena isi pemberitaan didasarkan pada informasi atau data-data yang akurat yang langsung diperoleh dari Gubernur Ali Mazi. Tergugat menilai pemberitaan "Gubernur Ali Mazi Bantah Tommy Winata Buka Usaha Judi" tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan. Tergugat menilai pemberitaan di Republika Online yang dianggap Penggugat sebagai berita yang memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik menunjukkan ketidakkonsistenan Penggugat dalam mengutarakan dalil-dalilnya pada perkara ini. Dalam hal ini, menurut Tergugat, bagaimana Penggugat dapat mendalilkan berita di Koran Tempo tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan pada Undang-Undang Pers. Padahal kedua berita yang dimuat pada harian yang berbeda sama sekali tidak memuat pernyataan atau konfirmasi dari Penggugat. Mengenai tuduhan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan pembunuhan karakter, Tergugat menolak dan menyangkal semua dalil-dalil yang diajukan. Dalam hal ini, logika atau dasar berpikir yang digunakan Tergugat adalah telah tepat. Sangatlah logis, kalau Tergugat mempertanyakan mengapa Penggugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap pemuatan berita-berita pada Majalah Berita Mingguan Tempo edisi terdahulu. Jika dahulu Penggugat tenang-tenang saja terhadap pemberitaan dirinya, lalu kenapa sekarang bagaikan orang kebakaran jenggot dengan menebarkan sedikitnya empat gugatan kepada keluarga besar grup Tempo. Menurut Darwin, atas gugatan beruntun dari pihak Penggugat, Tergugat mempertanyakan apakah usaha Penggugat ini bukan indikasi pembunuhan karakter terhadap Tergugat. Pembunuhan karakter ini dikarenakan Tergugat telah dihakimi memuat berita-berita yang tidak benar dan berkualitas oleh Penggugat. Selain itu indikasi pembunuhan karakter oleh Penggugat terhadap grup Tergugat dapat dibuktikan dari fakta bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan upaya-upaya hukum terhadap pemberitaan yang mengasosiasikan Penggugat dengan usaha perjudian. Walaupun pemberitaan mengenai hal itu sangatlah banyak dan diakui oleh Penggugat telah mencemarkan nama baiknya. Pemberitaan tersebut juga tidak mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat dan hal ini telah terbukti di persidangan. Bahkan, kata Darwin, justru Tergugatlah yang mengalami kerugian baik berupa kerugian materiil, imateriil, serta hilangnya reputasi. Pemberitaan yang dilakukan para Tergugat tidak mengakibatkan 'tercemarnya' nama baik Penggugat. Karena berita mengenai Penggugat yang dihubungkan dengan bisnis judi sudah lama diketahui masyarakat luas melalui berita-berita yang dimuat media masa. Darwin menjelaskan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Untuk itu Tergugat yang melakukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Penggugat, menuntut kepada pihak Tomy Winata untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 60 juta. Selain itu Tergugat Rekonpensi juga diharuskan melakukan pemasangan iklan permintaan maaf di media cetak dan elektronik baik nasional maupun internasional. Dewi Retno - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

36 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

55 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

1 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

2 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

4 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

4 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

4 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

4 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.