Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Menolak Semua Dalil Tomy Winata

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan perkara gugatan Tomy Winata terhadap Pemred Tempo Bambang Harymurti, wartawan Tempo Dedy Kurniawan, dan PT Tempo Inti Media Harian kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Agenda persidangan kali ini adalah menyerahkan duplik dari para Tergugat. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Ali. Sebelumnya Syamsul yang menggantikan Zoeber Djajadi bertanya pada para Penggugat dan Tergugat apakah dirinya boleh mewakili Zoeber. Zoeber sendiri berhalangan hadir karena mendadak mendapat tugas ke luar kota pagi tadi. Baik Penggugat maupun Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing tidak berkeberatan Syamsul Ali memimpin sidang dan menerima penyerahan duplik. Dalam dupliknya, para Tergugat, melalui kuasa hukumnya masing-masing, tetap pada dalil-dalil yang ada dalam jawaban Tergugat. Tergugat secara tegas dan jelas menolak tuntutan ganti rugi perdata yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat I Bambang Harymurti diwakili Darwin Aritonang dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana. Sementara Tergugat II Dedy Kurniawan diwakili Lukman Hakim dari Kantor Pengacara Firman Wijaya & Partners. Sedangkan Tergugat III PT Tempo Inti Media Harian diwakili Rizal Adi Dharma dari Kantor Pengacara Maqdir dan Mulyadi. Sedang dalam pokok perkara, Tergugat megatakan tuntutan perdata mengenai penghinaan tidak dapat diajukan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata, melainkan hanya dapat berdasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata. Tergugat menganggap unsur-unsusr penghinaan sebagaimana didalilkan penggugat dalam gugatannya tidak terpenuhi sama sekali. Karena, untuk Penggugat bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dengan mendasarkan pasal 1327 KUH Perdata, maka Penggugat harus terlebih dulu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur penghinaan tersebut melalui peradilan pidana. Menurut Darwin Aritonang, dalam perkara ini, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Alasannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan bahwa pemuatan berita tersebut telah sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu pemberitaan juga tidak bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, karena isi pemberitaan didasarkan pada informasi atau data-data yang akurat yang langsung diperoleh dari Gubernur Ali Mazi. Tergugat menilai pemberitaan "Gubernur Ali Mazi Bantah Tommy Winata Buka Usaha Judi" tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan. Tergugat menilai pemberitaan di Republika Online yang dianggap Penggugat sebagai berita yang memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik menunjukkan ketidakkonsistenan Penggugat dalam mengutarakan dalil-dalilnya pada perkara ini. Dalam hal ini, menurut Tergugat, bagaimana Penggugat dapat mendalilkan berita di Koran Tempo tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan pada Undang-Undang Pers. Padahal kedua berita yang dimuat pada harian yang berbeda sama sekali tidak memuat pernyataan atau konfirmasi dari Penggugat. Mengenai tuduhan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan pembunuhan karakter, Tergugat menolak dan menyangkal semua dalil-dalil yang diajukan. Dalam hal ini, logika atau dasar berpikir yang digunakan Tergugat adalah telah tepat. Sangatlah logis, kalau Tergugat mempertanyakan mengapa Penggugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap pemuatan berita-berita pada Majalah Berita Mingguan Tempo edisi terdahulu. Jika dahulu Penggugat tenang-tenang saja terhadap pemberitaan dirinya, lalu kenapa sekarang bagaikan orang kebakaran jenggot dengan menebarkan sedikitnya empat gugatan kepada keluarga besar grup Tempo. Menurut Darwin, atas gugatan beruntun dari pihak Penggugat, Tergugat mempertanyakan apakah usaha Penggugat ini bukan indikasi pembunuhan karakter terhadap Tergugat. Pembunuhan karakter ini dikarenakan Tergugat telah dihakimi memuat berita-berita yang tidak benar dan berkualitas oleh Penggugat. Selain itu indikasi pembunuhan karakter oleh Penggugat terhadap grup Tergugat dapat dibuktikan dari fakta bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan upaya-upaya hukum terhadap pemberitaan yang mengasosiasikan Penggugat dengan usaha perjudian. Walaupun pemberitaan mengenai hal itu sangatlah banyak dan diakui oleh Penggugat telah mencemarkan nama baiknya. Pemberitaan tersebut juga tidak mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat dan hal ini telah terbukti di persidangan. Bahkan, kata Darwin, justru Tergugatlah yang mengalami kerugian baik berupa kerugian materiil, imateriil, serta hilangnya reputasi. Pemberitaan yang dilakukan para Tergugat tidak mengakibatkan 'tercemarnya' nama baik Penggugat. Karena berita mengenai Penggugat yang dihubungkan dengan bisnis judi sudah lama diketahui masyarakat luas melalui berita-berita yang dimuat media masa. Darwin menjelaskan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Untuk itu Tergugat yang melakukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Penggugat, menuntut kepada pihak Tomy Winata untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 60 juta. Selain itu Tergugat Rekonpensi juga diharuskan melakukan pemasangan iklan permintaan maaf di media cetak dan elektronik baik nasional maupun internasional. Dewi Retno - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

3 menit lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.


Kenaikan UKT di ITB dan Temuan Senyawa Penghambat Kanker Mengisi Top 3 Tekno Hari Ini

12 menit lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
Kenaikan UKT di ITB dan Temuan Senyawa Penghambat Kanker Mengisi Top 3 Tekno Hari Ini

Kenaikan UKT bagi mahasiswa angkatan 2024 di ITB memuncaki Top 3 Tekno Tempo hari ini, Sabtu, 4 Mei 2024.


Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

12 menit lalu

Gedung Majestic bekas bioskop di zaman Belanda di Jalan Braga pendek Kota Bandung. Foto: ANWAR SISWADI
Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.


LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

27 menit lalu

Pedagang tengah melayani pembeli di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. BPS melaporkan sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi terbesar terhadap inflasi Oktober 2023 yang mencapai 2,56% secara tahunan atau (year-on-year/yoy). Tempo/Tony Hartawan
LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

Inflasi April 2024 sebesar 3 persen secara year on year.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

31 menit lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

36 menit lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

46 menit lalu

Rekaman seismograf Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, yang merekam gempa M6,2 yang berpusat di laut selatan Jawa Barat pada Kamis malam, 27 April 2024. Pusat gempa berada 156 kilometer arah barat daya Kabupaten Garut. FOTO/Badan Geologi.
Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

BMKG mencatat 106 kali gempa di Jawa Barat pada April 2024. Dari 6 guncangan yang terasa, gempa Garut M6,2 jadi yang paling besar.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

50 menit lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

52 menit lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.


CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

58 menit lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.