Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Menyambut Positif Gugatan Praperadilan ICW

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung sedang menunggu surat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berkaitan dengan praperadilan penghentian penyidikan kasus pengusaha Sinivasan. Setelah menerima surat tersebut, Kejaksaan Agung akan mempelajari alasan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku penggugat. Kalau sekarang kami belum bisa bilang apa-apa, kata Humas Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, dalam komferensi pers di Kejaksaan Agung Selasa (26/7) sore.

Antasari mengatakan, setelah menerima surat tersebut Jaksa Agung akan memberi surat kuasa pada jaksa yang ditunjuk untuk mewakili kejaksaan dalam perkara tersebut. Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui secara khusus siapa yang digugat dalam praperadilan tersebut.

Mengenai gugatan praperadilan SP3 Sinivasan oleh ICW, Kejaksaan Agung menyambut positif hal itu. Menurut Antasari, langkah yang diambil ICW sudah sesuai yang diinginkan oleh kejaksaan Agung. Yaitu dengan menggunakan instrumen hukum. Karena undang-undang memfasilitasi itu. Terutama pasal 80 KUHAP, ujarnya.

ICW mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas penghentian penyidikan terhadap Marimutu Sinivasan dalam kasus kredit BLBI sebesar US$ 300 juta . Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan kemarin (25/8). Alasan yang dikemukakan ICW adalah dasar yang digunakan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang diterbitkan pada Mei 2000 tersebut sangat sumir. Karena, Kejaksaan Agung hanya mendasarkan laporan apparisal (penaksiran) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak melakukan pemeriksaan bukti aset atau mengadakan pengecekan langsung ke lapangan.

Pada tanggal 20 juni 2000 lalu, BPKP memberi keterangan di depan Komisi IX DPR. Hasil pertemuan itu mengungkap bahwa BPKP tidak pernah diminta memeriksa aset-aset Texmaco oleh Kejaksaan. Mengenai laporan BPKP tersebut, Antasari mengatakan bahwa BPKP bekerja bukan berdasar perintah kejaksaan. Lembaga tersebut bekerja karena memang telah menjadi tugas badan itu. Dia bekerja karena profesi dia, ujarnya. Dalam kesempatan itu, Antasari juga menyampaikan, dalam sidang praperadilan nanti, Kejaksaan Agung akan memanggil BPKP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi lontaran tentang sikap Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan nanti, Antasari mengatakan semuanya akan diuji dalam sidang tersebut. Termasuk menguji apakah yang berkepentingan punya kapasitas atau tidak untuk itu, ujarnya.

fatih gama-Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

1 menit lalu

Duel Irak vs Vietnam di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Irak vs Vietnam akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Al Janoub pada Sabtu dinihari, 27 April 2024.


Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

1 menit lalu

Maia Estianty menunjukkan foto wajahnya yang kemerahan karena penyakit rosacea. Foto: tangkapan layar YouTube Maia AlElDul TV
Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

Dermatolog mengatakan pengobatan penyakit kulit rosacea bisa dilakukan dengan beberapa modalitas seperti suntik atau laser.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

5 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

17 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

17 menit lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

17 menit lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan  memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Shin Tae-yong Yakin Timnas U-23 Indonesia Bisa Tembus Final Piala Asia U-23 2024 Usai Singkirkan Korea Selatan

17 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, saat konferensi pers menjelang laga melawan tuan rumah Qatar di Piala Asia U-23 2024. Kredit: Tim Media PSSI
Shin Tae-yong Yakin Timnas U-23 Indonesia Bisa Tembus Final Piala Asia U-23 2024 Usai Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong mengakui perasaannya berkecambuk setelah timnas U-23 Indonesia menyingkirkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Shin Tae-yong: Saya Bilang ke Para Pemain untuk Percaya pada Saya

22 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Shin Tae-yong: Saya Bilang ke Para Pemain untuk Percaya pada Saya

Di Piala Asia U-23 2024, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong menetapkan target mencapai babak semifinal. Bagaimana cerita di balik kesuksesannya?