Surat pencegahan larangan ke luar negeri itu tertuang dalam surat nomor kep. 085/d/d/s/p.3/05/2001 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Pidana Korupsi, Sudibyo Saleh. Menurut Sudibyo, pencekalan itu mulai berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal (1/5). Robby Tjahjadi adalah tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan Bank Bumi Daya (BBD) dan Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia). Robby diduga telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.
Pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Kejagung dimaksudkan untuk mempermudah penyidikan. Upaya ini juga dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran Kejagung akan kemungkinan larinya Robby ke luar negeri. (Nurakhmayani)