Komnas HAM dalam suratnya menyarankan agar dilakukan proses penyidikan lanjutan terhadap kasus tersebut untuk keperluan pro-justisia atau pemastian hukum atas telah terjadinya pelanggaran berat HAM. Hal ini terungkap dalam Rapat Pansus Trisakti yang dipimpin Panda Nababan, dan hanya diikuti oleh delapan anggota Pansus, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (13/3).
Dalam rapatnya kali ini, Panitia memanggil bagian Forensik FKUI, dr Abdul Mun’im Idris. Dokter ini dipanggil sehubungan dengan kesaksian mantan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Brigjen Hendarji, yang mengatakan kasus Trisakti terhambat karena jasad korban tidak dilakukan pembedahan oleh dokter Mun’im.
Atas keterangan Hendarji itu, dokter Mun’im beralasan bahwa di dalam KUHAP tidak ada keharusan untuk melakukan visum terhadap korban. Ia juga beralasan bahwa untuk membuktikan korban meninggal karena di tembak bisa dilihat tanpa perlu melakukan pembedahan. (Anggoro)