TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti meminta kepolisian untuk mengenakan pasal berlapis terhadap para pengedar obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC). Polisi telah menangkap 9 tersangka dalam kasus peredaran obat berbahaya tersebut.
"Para pelaku harus dikenakan pasal berlapis. Karena korbannya ini anak-anak," kata Retno, Sabtu, 16 September 2017.
Baca : Korban Obat PCC di Kendari Diperkirakan 100 Orang
Menurut dia, pasal berlapis ini harus dikenakan karena obat tersebut telah menyebabkan banyak jatuh korban berusia anak-anak. "Tidak hanya UU Kesehatan," kata Retno. Para pelaku seharusnya bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Retno pun mengaku sangat geram terhadap para pengedar obat PCC ini. Gara-gara ulah mereka, satu anak di Kendari, Sulawesi Tenggara dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi obat PCC.
Baca : Kasus Obat PCC, KPAI Minta Orang Tua dan Guru Lebih Sensitif
Saat ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sudah menangkap 9 orang pengedar. Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 5.227 butir pil obat daftar G, uang tunai Rp 400.000, dan satu sachet bubuk PCC.
Dua dari sembilan tersangka ditahan di Polda Sultra, empat tersangka ditahan di Kepolisian Resor Kendari, dua tersangka ditahan di Kepolisian Resor Kolaka, dan satu tersangka ditahan di Kepolisian Resor Konawe. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sejauh ini, korban obat PCC di Kendari diperkirakan telah mencapai lebih dari 100 orang. Puluhan korban yang sempat dirawat, di antaranya ada yang sudah bisa dipulangkan.
ANTARA | MARIA NOOR CHASANAH