Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Klaten Sri Hartini Ingin Jalani Hukuman Dekat Keluarga  

image-gnews
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, berharap tidak terlalu lama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulu, Semarang. "Setelah sidang vonis, Bu Hartini ingin segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten atau Rumah Tahanan Kelas 1 A Surakarta. Biar rasanya lebih dekat dengan keluarga dan kampung halaman," kata pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi, kepada Tempo, Kamis, 14 September 2017.
 
Deddy mengatakan, secara psikis, narapidana perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki, karena itu mereka lebih membutuhkan dukungan, baik dari keluarga maupun orang-orang terdekatnya agar tetap tabah selama menjalani hukuman. "Kalau di Semarang (LP Bulu) rasanya kok terlalu jauh dari Klaten," kata Deddy.

Baca juga: Cerita Ajudan Bupati Klaten Soal Jual-Beli Jabatan, Itu...
 
Sudah hampir tujuh bulan Sri Hartini dipenjara sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya pada 30 Desember 2016. Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar dari para pejabat yang ingin naik jabatan dan mutasi serta dari sejumlah pihak, seperti kepala sekolah, kepala desa, dan swasta.
 
Hartini diancam tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Vonis untuk bupati yang belum genap setahun menjabat itu akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 20 September 2017. Deddy berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK.

Menurut Deddy, selama proses penyidikan hingga persidangan, Hartini bersikap kooperatif. Bahkan, kata Deddy, kliennya tidak merugikan negara. "Negara justru diuntungkan karena uang suap dan gratifikasi yang akan disita negara itu dari para pegawai dan pribadi-pribadi lain. Jadi bukan (hasil korupsi Sri Hartini) dari APBD atau APBN," katanya.
 
DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

3 menit lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


Baru 2 Tahun Debut, Grup K-Pop Rookie AQA Bubar

9 menit lalu

Grup K-Pop AQA. Fandom.com
Baru 2 Tahun Debut, Grup K-Pop Rookie AQA Bubar

Grup K-Pop rookie yang baru berumur dua tahun AQA bubar


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

10 menit lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

13 menit lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

WhatsApp Aero adalah aplikasi modifikasi yang punya banyak fitur menarik, namun pengguna harus lebih cermat tentang keamanannya.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

20 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

21 menit lalu

Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. TEMPO/ Budi Purwanto
Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

Undip menempati peringkat kedua jumlah pendaftar jalur SNBP 2024, yakni 34.658 peserta.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

24 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

26 menit lalu

F-16 Fighting Falcon yang ditugaskan di Sayap Tempur ke-8 mengalami 'darurat dalam penerbangan', jatuh di Laut Kuning [File: Ints Kalnins/Reuters]
Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

Putin mengatakan pesawat F-16 mampu mengangkut senjata nuklir. Ia menyatakan tak akan menyerang anggota NATO, tapi tembak jatuh F-16.


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

26 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

29 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.