Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Aris Budiman, Polisi Selesaikan Pemeriksaan, Lalu ke Dewan Pers  

image-gnews
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya belum menyerahkan kasus pencemaran nama yang diadukan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman  terhadap penyidik utama KPK Novel Baswedan kepada Dewan Pers. Mereka menunggu hasil pemeriksaan para saksi. Kemarin, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli.

Laporan Aris itu berkaitan dengan pemberitaan di media yang menyebut dia bersama tujuh penyidik KPK menemui anggota DPR. Polisi masih menunggu kelengkapan pemeriksaan sebelum kasus itu dibicarakan dengan dengan Dewan Pers. “Kami ingin tahu dulu apa sih materi yang ingin Mas Aris sampaikan” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan kepada Tempo, Jumat 8 September 2017.

BACA: Aris Budiman Adukan Tempo, Kompas TV, dan Inilah.com ke Polisi

Setidaknya ada dua penyidik yang sudah diperiksa sejak Jumat 8 September 2017. Mereka adalah penyidik dari unsur Polri. Pemeriksaan itu didampingi oleh dua orang bagian hukum KPK. Sebelumnya, dua orang juga dijadwalkan untuk diperiksa namun tak hadir. Dia masih enggan menginformasikan nama-nama saksi yang diperiksa.

Menurut Adi, lembaganya pasti akan menyampaikan ke Dewan Pers atas perkara dugaan pencemaran nama yang melibatkan media. Dewan Pers, kata dia, bisa menjadi penasehat. “Nanti dulu setelah semunya kami ambil, nanti kami baru diskusi dengan Dewan Pers,” ujar dia.

BACA: 4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan terlapor atas perkara Aris masih dalam penyelidikan. Sebab, kata dia, ada sejumlah media yang memberitakan termasuk program di stasiun televisi. “Nanti kami klarifikasi semua di situ.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Hendry Bangun menuturkan secara lisan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepolisian ihwal perkara Aris. Tapi Dewan Pers belum menerima berkas permintaan rekomendasi dari polisi. “Sampai hari ini belum, meskipun Pak Ketua (Yosep Adi Prasetyo) sudah bertelepon-teleponan,” kata dia.

Hendry mengatakan Dewan Pers mengambil sikap menunggu kepolisian meminta rekomendasi. Sebab, dalam kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, polisi berkewajiban apabila ada kasus yang berkaitan dengan media maka mereka menghubungi lembaganya terlebih dulu.

BACA: Aris Budiman Laporkan Tempo, Dewan Pers Ingatkan Soal UU Pers

Hendry melanjutkan, setelah permintaan rekomendasi itu diterima, Dewan Pers bakal menilai pemberitaan yang berkaitan. “Dewan Pers hanya menilai beritanya menggunakan Undang-Undang Pers dan kode etik, hasilnya hanya sanksi,” tutur dia.

Dewan Pers nantinya memberikan rekomendasi kepada polisi. Misalnya, kata dia, jika perkara dugaan pencemaran nama itu murni kasus pers maka tidak bisa dikriminalkan. Ujungnya, media bisa diminta memberikan hak jawab.


FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

28 menit lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

4 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

10 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

12 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

12 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

13 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

13 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

13 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

13 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.