Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Datangi Istana, Nelayan Jelaskan Cantrang Tak Berbahaya Bagi Alam  

image-gnews
Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penggantian cantrang belum berhenti menimbulkan keresahan di kalangan nelayan. Sejumlah nelayan masih memprotes kebijakan tersebut. Bahkan, hari ini, Aliansi Nelayan Indonesia kembali datang ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menindaklanjuti pelarangan cantrang.

"Kami tadi memenuhi undangan KSP untuk menindaklanjuti sekaligus presentasi terkait dengan alat tangkap cantrang," ujar Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia Riyono di Istana Kepresidenan, Jumat, 8 September 2017.

Baca: Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi : Larangan Cantrang Sudah Final

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan komitmen pelarangan penggunaan cantrang per akhir tahun ini. Sebab, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, penggunaan cantrang bisa merusak alam atau biota laut.

Awalnya, pelarangan cantrang akan berlangsung lebih awal. Namun, karena adanya kritik dari nelayan dan proses penggantian cantrang yang tak kunjung usai, tenggat waktu aturan itu akhirnya diperpanjang atas perintah Presiden Joko Widodo.

Baca: Nelayan Cantrang Boleh Melaut Hingga Akhir Tahun

Riyono menjelaskan, cantrang tidak boleh dilarang. Sebab, menurut kajiannya, cantrang tidak menimbulkan kerusakan alam.

Salah satu poin mengapa cantrang tak merusak alam karena alat tersebut bekerja di kolom air. Jika cantrang bekerja di dasar air, kata Riyono, itu baru berpotensi merusak alam. "Kalau di dasar air itu jenis trawl. Masyarakat tahunya cantrang dioperasikan di dasar, di terumbu karang. Mana mungkin alat tangkap ditaruhnya di terumbu karang," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riyono melanjutkan, cantrang hanya mampu menangkap ikan-ikan spesifik. Dia mengklaim cantrang tidak bisa dipakai untuk menangkap ikan kecil.

"Kami harap penjelasan kami tadi menjadi bahan pertimbangan KSP untuk memberi masukan ke Presiden Joko Widodo. Ini agar cantrang bisa dilegalkan," ucapnya. Dia menambahkan, Aliansi tidak mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan karena tak ada respons.

Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan menerima masukan yang diberikan aliansi. Namun, menurut dia, pemerintah tak berencana mengubah kebijakan penggantian cantrang.

"Pertemuan terakhir dengan Pak Presiden, sudah disepakati penggunaan cantrang diperpanjang hingga akhir tahun ini. Nanti dilihat lagi pas akhir tahun," tuturnya.

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Beri 2 Jabatan Baru Luhut Setelah Sembuh Sakit, Salah Satunya Ketua TIM PLTN

19 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Beri 2 Jabatan Baru Luhut Setelah Sembuh Sakit, Salah Satunya Ketua TIM PLTN

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan mendapat dua jabatan baru dari Jokowi di awal 2024. Salah satunya Ketua TIm PLTN. Berikut 21 jabatan lainnya.


Anies Kritik Insentif Mobil Listrik, Kepala Staf SKP Moeldoko: Jalan Aja

15 Mei 2023

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan saat akan menyampaikan pidato politik dalam acara peringatan Hari Buruh di DPP PKS, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day yang dihadiri perwakilan organisasi buruh hingga pengemudi ojek online (ojol). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Kritik Insentif Mobil Listrik, Kepala Staf SKP Moeldoko: Jalan Aja

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi soal kritik Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ihwal pemberian insentif mobil listrik oleh pemerintah. Moeldoko mengaku tak pikir panjang soal kritikan tersebut.


KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

16 Januari 2022

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Rote Ndao di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/12/2021).
KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

KKP menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.


Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

5 Agustus 2021

Indonesia Indicator menempatkan nama Susi Pudjiastuti di posisi kedua dalam daftar perempuan paling berpengaruh di Twitter tahun 2021 yang dirilis untuk memperingati Hari Kartini. Cuitan Susi yang terpopuler diunggah pada 12 Juni 2020 saat ia memberikan komentar soal judul berita terkait kapal asing. Instagram
Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl.


Kemenkeu Akui Banyak Aset Negara yang Bermasalah

17 April 2021

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu Akui Banyak Aset Negara yang Bermasalah

Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, mengakui masih banyak aset negara yang bermasalah.


KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

20 Maret 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi kampung garam, di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.


Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

8 Februari 2021

Percepat Penyelesaian Dokumen Kapal Cantrang, Pemerintah Buka Gerai di Batang
Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

KKP tidak hanya menemui nelayan yang menggunakan cantrang, tapi juga nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya cantrang.


Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

30 Januari 2021

Nelayan menyiapkan alat tangkap cantrang sebelum melaut di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 24 Januari 2021. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

Menteri Trenggono menjelaskan alasannya masih menangguhkan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penggunaan cantrang.


Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

27 Januari 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berada di posisi keempat anggota kabinet menteri dengan harta terbanyak. Tercatat total kekayaannya Sakti Wahyu Trenggono mencapai Rp 1.9 Triliun menurut laporan pada Januari 2020, yang didominasi surat berharga sebesar Rp 1,6 Triliun. Dia tercatat tidak memiliki utang sama sekali. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penggunaan alat tangkap cantrang masih butuh kajian.


KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

27 Januari 2021

Cantrang Dilarang, Kredit Macet Mengancam
KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 oleh KKP yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius.