TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman dan penyidik KPK Novel Baswedan terus bergulir. Apalagi setelah Aris melaporkan Novel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera sekaligus anggota Komisi Hukum DPR RI M.Nasir Djamil berpendapat kasus ini belum tentu ada unsur pidananya. "Saya pikir kepolisian objektif dalam konteks ini," kata dia saat ditemui di Gedung DPP PKS, Ahad 3 September 2017.
Baca : Kata Pimpinan KPK Soal Konflik Aris Budiman dan Novel Baswedan
Menurut dia, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka polisi pasti melanjutkan penyidikannya. "Kalau tidak, jangan diteruskan," kata Nasir.
Selain itu, Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK. Menurut dia, aparat penegak hukum harus objektif saat bekerja dalam konteks penegakan hukum. "Kalau ada oknum yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan," kata dia.
Baca : KPK Gelar Rapat Bahas Pembangkangan Dirdik KPK
Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik seperti tercantum dalam Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Novel dilaporkan karena menghina Aris melalui e-mail yang dikirimnya.
Dalam laporannya, Aris Budiman menyebutkan Novel mengirim surat elektronik (surel) keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Namun di dalamnya, Novel mengungkapkan kalimat penghinaan terhadap Aris. Tak lama dilaporkan, Novel pun ditetapkan menjadi tersangka.
Baca : Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman Atas Novel
Berkaitan dengan itu, Nasir berpendapat bahwa kasus yang dilaporkan Aris Budiman
memang lebih mudah pengusutannya jika dibandingkan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. "Kalau pengusutan ke Novel lebih sulit menemukan pelakunya. Kalau yang kedua mudah. Ada email," ujarnya.
ANDITA RAHMA